Tarif Batas Atas Pesawat Masih Mahal

Nasional | Rabu, 15 Mei 2019 - 12:17 WIB

Tarif Batas Atas Pesawat Masih Mahal
Ilustrasi. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Hari ini merupakan tenggat waktu yang diberikan Menko Perekonomian Darmin Nasution kepada Menteri Perhubungan Budi Karya untuk menentukan tarif batas atas (TBA) yang baru. Ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Di sisi lain, turunnya TBA masih mendapatkan kritik.

Sedikit kelegaan dirasakan Nayak Ambrosius Mulait mahasiswa IPDN dari Wamena, Papua. Kabar turunnya TBA maskapai diharapkan dapat direalisasikan segera. Sehingga untuk pulang pergi ke kampung halamannya bisa lebih murah. ”Mudah-mudahan implementasinya bisa sesuai. Mau meyakini agak sulit,” bebernya kemarin (14/5).

Baca Juga :Tak Dikasih Uang Jajan

Dia berharap agar pemerintah betul-betul membuat tarif pesawat lebih murah. Menurutnya, pesawat merupakan moda yang paling memungkinkan untuknya yang berada di Jakarta. Jika dibandingkan dengan kapal laut, pesawat lebih cepat. Dari Jakarta ke Jayapura menggunakan kapal laut harus menempuh waktu seminggu. Itu belum penerbagan dari Jayapura ke Wamena. ”Kalau pas libur atau Natal, pesan pesawat ke Wamena harus jauh-jauh hari,” ungkap Ambrosius.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 pasal 20 disebutkan bahwa aturan baru mengenai tarif harus dipublikasikan. Paling lama 15 hari kerja sejak TBA ditetapkan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa turunnya TBA ini bisa sangat mempengaruhi perekonomian tanah air. ”Jika ditaati oleh pelaku industri penerbangan, akan meningkatkan mobilitas orang dan barang,” ucapnya. Hal ini akan menumbuhkan kembali sektor jasa perjalanan, perhotelan, dan restoran akan menikmati dampak positif. Secara tidak langsung, seperti perdagangan, akan meningkat.

Dia menilai bahwa penurunan TBA yang hanya 12-16 persen masih mahal jika dibandingkan kenaikan yang terjadi dari November tahun lalu. Dalam sepuluh bulan terakhir, setidaknya tarif pesawat naik 50 persen lebih. ”Tapi paling tidak membantu menahan drop-nya jumlah penumpang angkutan udara dalam beberapa bulan terakhir,” tutur Faisal.

Sementara itu Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menjelaskan bahwa penurunan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan sebesar 12-16 persen akan menjadi beban yang cukup berat bagi maskapai. Tak hanya bagi maskapai full service, range harga maskapai Low Cost Carrier (LCC) dia prediksi juga akan ikut melandai. “Yang terdampak bukan hanya full service, tapi juga kategori medium dan LCC. Karena harga LCC adalah sekitar 85 persen dari TBA, maka jika yang di atas turun, yang bawah juga ikut turun,” ujar Bayu, saat dihubungi kemarin.

Menurut Bayu, meski permintaan penurunan TBA oleh pemerintah hanya 12-16 persen, hal tersebut tetap berat bagi maskapai. Sebab, lanjut dia, harga Avtur dan kurs dolar AS yang menjadi variabel utama penetapan TBA saat ini, lebih tinggi dari harga Avtur dan kurs dolar AS saat penetapan TBA sebelumnya.

Kemarin, kurs dolar AS menguat 0,66 persen atas rupiah, yang membuat nilai tukar rupiah ada di level 14.423 per dolar AS. Harga avtur, yang dimonitor oleh International Air Transport Association (IATA) di awal Mei 2019, bergerak naik hingga 3,1 persen dibandingkan dengan bulan lalu. “Penurunan TBA berdampak bagi kinerja keuangan maskapai. Terlebih, saat ini kondisi sebagian besar keuangan maskapai nasional belum bisa dibilang bagus,” tambah Bayu.(vir/lyn/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook