JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Luka mendalam saat ini dirasakan bangsa Indonesia usai terjadinya rentetan aksi teror bom di Jawa Timur. Apalagi, pelaku tega membawa anak-anak dalam melancarkan aksi mereka.
“Kalau kasus ini melibatkan anak, jelas pelanggaran Undang-Undang perlindungan anak pasal 76. Warga tidak melibatkan anak dalam kegiatan yang tidak sepantasnya diikuti oleh anak. Jika sampai anak dilibatkan, pasti orangtuanya akan kena hukuman, kalau orangtuanya masih hidup,” ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, di Jakarta, kemarin (14/5/2018).
Ditegaskannya, pihaknya mengerahkan Kementerian PPPA untuk memberikan sosialisasi tentang terorisme. Dia akan memfokuskan diri penanganan nilai-nilai ke keluarga. Jika fondasi keluarga kokoh, imbuhnya, Indonesia kuat.
“Keluarga menjadi kunci utama dalam memperhatikan perempuan. Kami bisa lakukan kampanye, memberikan akses untuk perempuan tetap kami berikan, dan kerja sama kami dengan aliansi-aliansi tetap ditingkatkan. Kami akan terus bangkit,” terangnya.
Di sisi lain, dia juga meminta agar perempuan-perempuan dapat menjauhkan diri dari hal tidak terpuji. Sebaliknya, para perempuan diminta untuk menggunakan aset dan potensinya untuk hal yang lebih positif.
Dia menambahkan, perempuan harus sadar kodratnya itu mengurus keluarga, suami, anak, dan juga melakukan hal-hal yang produktif. (rgm)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama