Perubahan Skema Pensiun PNS Belum Diputuskan

Nasional | Rabu, 15 Januari 2020 - 15:36 WIB

Perubahan Skema Pensiun PNS Belum Diputuskan
Ilustrasi PNS. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Sejak diwacanakan pada 2014, pembahasan perubahan skema tunjangan pensiun untuk PNS tak kunjung diputuskan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, saat ini masih dilakukan pembahasan sejumlah opsi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

’’Baru disampaikan opsi-opsi dulu. Alternatif satu, alternatif dua, (alternatif, Red) tiga. Untuk jangka panjang,’’ kata Tjahjo di kantor wakil presiden kemarin (14/1). Senin (13/1) Tjahjo mengikuti rapat pembahasan skema tunjangan pensiun PNS bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, serta pejabat lainnya.

Baca Juga :UU ASN Baru, PPPK Berhak Dapat Pensiunan dan Jaminan Hari Tua

Tjahjo menyatakan, salah satu urusan reformasi birokrasi adalah sistem penggajian. Saat ini dikaji sistem single salary alias gaji tunggal. Maksudnya, PNS akan menerima gaji secara gelondongan. Tidak ada lagi tunjangan rapat, perjalanan dinas, dan lain-lain.

Selain itu, penataan atau reformasi birokrasi berkaitan dengan tunjangan pensiun. Tjahjo menegaskan, yang berwenang mengenai tunjangan pensiun adalah Kemenkeu. Sebab, itu terkait dengan beban APBN. Kemudian, Mendagri dilibatkan karena berurusan dengan pejabat-pejabat di instansi daerah.

Pada sistem pensiun saat ini, kata dia, iurannya diambil dari PNS dan pemerintah. Sistem itu dikenal dengan sebutan pay-as-you-go. PNS yang sudah pensiun mendapat gaji pensiun 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menyatakan, selama ini beredar dua opsi pensiun PNS. Yakni, pay-as-you-go seperti saat ini atau model baru fully funded. Model baru itu sama seperti yang banyak berlaku di perusahaan swasta.

Dengan sistem fully funded, PNS bisa menerima uang pensiun lebih besar. Dengan catatan, jika ingin uang pensiun besar, iuran dana pensiun yang dibayarkan juga besar. Dengan sistem penggajian PNS saat ini, Lina memperkirakan PNS berkeberatan jika membayar iuran pensiun besar. Sebaliknya, jika sistem gajinya sudah model single salary, PNS diperkirakan tidak berkeberatan apabila harus membayar iuran pensiun besar. Sebab, gajinya sudah banyak.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo mengumumkan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) rekrutmen CPNS 2019 digelar mulai 27 Januari. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diminta mempersiapkan diri.

Berdasar data Kementerian PAN-RB, jumlah pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218 orang. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berjumlah 3.364.897 orang. Mereka berebut kuota CPNS baru sebanyak 152.286 kursi. Perinciannya, pemerintah pusat 37.425 kursi dan pemerintah daerah 114.861 kursi.

Tjahjo mengatakan, soal untuk SKD sudah diterima dari Kemendikbud. Disinggung mengenai tingkat kesulitan soal ujian dibandingkan dengan rekrutmen 2018, dia menjawab diplomatis. ’’Saya enggak tahu ya karena yang nyusun soal itu tim beberapa perguruan tinggi,’’ jelasnya.

Mantan Mendagri itu mengungkapkan bahwa tes tersebut digelar mulai 27 Januari hingga Februari. Terkait kuota, kata dia, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk perampingan birokrasi dan zero growth. Yakni, rekrutmen CPNS maksimal sama dengan jumlah PNS yang akan pensiun.

Editor :Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook