Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2023 akan Naik Rp2,9 Triliun Karena PPN

Nasional | Rabu, 14 September 2022 - 22:45 WIB

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2023 akan Naik Rp2,9 Triliun Karena PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan penerimaan pajak pada tahun 2023 berpotensi meningkat sebesar Rp2,9 triliun dari yang sebesar Rp1.715,1 triliun dalam RAPBN menjadi Rp1.718 triliun karena adanya kenaikan pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN).

“PPN naik Rp 2,9 triliun dari Rp740,1 triliun menjadi Rp743 triliun pada tahun depan,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan (Banggar DPR) Rakyat di Jakarta, Rabu (14/9/2022).


Menurutnya, peningkatan penerimaan PPN terjadi karena adanya kemungkinan kenaikan inflasi pada tahun depan dari tiga persen menjadi 3,6 persen dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pada level 5,3 persen, sehingga ukuran ekonomi domestik akan sedikit lebih tinggi.

Dengan demikian, panitia kerja yang meliputi Banggar DPR dan pemerintah pun menyepakati penerimaan pajak tahun depan akan meliputi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas Rp61,4 triliun, PPh nonmigas Rp873,6 triliun, PPN Rp743 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp31,3 triliun, serta pajak lainnya Rp8,7 triliun.

Sementara untuk penerimaan kepabeanan dan cukai juga ditingkatkan Rp1,4 triliun dari Rp 301,8 triliun menjadi Rp 303,2 triliun, yang terdiri dari cukai yang tetap Rp245,4 triliun, bea masuk naik Rp200 miliar dari Rp47,3 triliun menjadi Rp47,5 triliun, serta bea keluar meningkat Rp1,2 triliun dari Rp9 triliun menjadi Rp10,2 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan perubahan target penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan oleh perubahan asumsi kurs 2023 dari Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per USD, serta peningkatan produk domestik bruto (PDB) nominal 2023 dari Rp20.988,6 triliun menjadi Rp21.037,9 triliun.

“Kami juga akan melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan turunannya untuk 2023 sehingga bisa meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi dari penerimaan perpajakan,” tutur Bendahara Negara tersebut.

Secara keseluruhan, kata dia, penerimaan perpajakan pada tahun 2023 akan meningkat Rp4,3 triliun dari alokasi awal yang sebesar Rp2.016,9 triliun menjadi Rp2.021,2 triliun.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook