Begini Cara Cek BSU melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Nasional | Selasa, 13 September 2022 - 22:55 WIB

Begini Cara Cek BSU melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pengecekan BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan (DOK/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sejak Senin (13/9/2022). Bantuan yang diberikan di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ini akan diterima pekerja sebesar Rp600.000.

Kementerian Ketenagaakerjaan (Kemnaker) memastikan ada sebanyak 16 juta pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan ini. Pada Selasa (6/9) Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.


Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU. Setelah dilakukan proses tersebut, hanya 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat penyaluran melalui Bank Himbara, BSI dan juga kantor Pos di seluruh Indonesia.

 

“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujar Ida saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, untuk memastikan pekerja atau buruh menerima BSU 2022. Pemerintah telah menyediakan kanal pengecekan secara online yang bisa diakses kapanpun. Salah satunya melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut ini cara mengecek status apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak:

 

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini

3. Klik lanjutkan

4. Setelah itu akan muncul status apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak. Jika termasuk, maka akan muncul kalimat ini di layar:

“Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

5. Setelah itu akan diminta update rekening. Adapun syaratnya hanya boleh memasukkan nomor rekening dari Bank Himbara, antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

6. Jika sudah selesai diisi, klik update rekening dan kamu tinggal menunggu pencairan di tahap berikutnya.

Selain dengan mengecek secara online, pekerja atau buruh bisa lebih dulu mengidentifikasi diri sesuai syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

 

Berikut ini syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kab/kota.

4. Bukan (PNS), TNI atau Polri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook