TANGERANG (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perdagangan memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar, di Tangerang, Banten, Kamis (12/1). Produk dimusnahkan itu melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemendag bakal mengawasi secara ketat praktik perdagangan baja dan mengawasi perusahaan yang ''nakal''.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berharap kegiatan itu memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Khususnya, di Banten yang jumlahnya cukup banyak. ''Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,'' ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas, Kemendag telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono menyampaikan, memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan merugikan konsumen. ''Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,'' paparnya.
Veri juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen. ''Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,'' tambahnya.(agf/dio/jpg)