Kemendag Awasi 40 Perusahaan Baja Tak Ber-SNI

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 08 Februari 2023 - 11:52 WIB

Kemendag Awasi 40 Perusahaan Baja Tak Ber-SNI
Tumpukan besi tak berstandar SNI disita oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - INDUSTRI baja dalam negeri mengapresiasi langkah pemerintah dalam pemusnahan produk baja yang tidak memenuhi standar SNI. Langkah tersebut dinilai cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan impor yang tidak memenuhi standar nasional.

''Ke depan, sidak itu perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI,'' ujar Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama, Selasa (7/2).


Menurut Pria, penyidikan yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerja. Pasar domestik bakal lebih kondusif dan sehat, sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.

''Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kemendag dapat berlangsung lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir. Serta, penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional,'' tegasnya.

Kemendag tengah mengawasi 40 perusahaan besi dan baja yang membuat produk tidak sesuai SNI. Itu sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah tetapi tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

''Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk baja terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,'' beber Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.(agf/dio/esi)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook