JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana penerapan skema gaji single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) tengah dibahas. Dengan skema single salary, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Dalam raker dengan Komisi XI DPR RI Senin (11/9), Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan, kebijakan itu rencananya akan diterapkan di tahun depan. ’’Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,’’ ujar Suharso.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, seluruh mekanisme penggajian kepada ASN disusun dengan memperhatikan prinsip utama. ’’Penghasilan ASN disusun dengan prinsip adil, layak, dan kompetitif,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Senin (11/9).
Prastowo melanjutkan, saat ini pemerintah bersama DPR sedang menyelesaikan revisi UU ASN. Dalam revisi aturan itu, salah satu poinnya adalah mengenai kesejahteraan ASN, termasuk penghasilan ASN. ’’Jadi kita tunggu revisi UU selesai. Pada waktu yang tepat Kemenpan- RB tentu akan memberikan penjelasan lebih lengkap,’’ jelas dia.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary adalah di mana ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah membenarkan bahwa skema gaji tunggal sudah jadi perbincangan yang cukup lama. Pembahasannya satu paket dengan skema baru pensiun PNS. Dari model pay as you go yang berlaku sekarang, ke model fully funded. “Mungkin pemerintah perlu waktu untuk berhitung. Sebenarnya tidak harus perlu waktu lama juga,” katanya.
Lina mengatakan dengan sistem single salary tersebut, gaji yang diterima PNS menjadi satu saja. Tidak ada lagi aneka tunjangan yang selama ini melekat pada gaji. Seperti tunjangan keluarga atau anak dan istri, tunjangan lauk pauk, dan yang lainnya. Termasuk juga honor-honor yang diterima, dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer bersamaan dengan gaji.
Menurut dia skema gaji tunggal ada kelemahan dan kelebihannya. Untuk kelebihannya, pimpinan instansi bisa memonitor penghasilan atau gaji pegawainya. Data ini juga penting terkait dengan pengenaan pajak penghasilan.
Dengan sistem yang berjalan sekarang, banyak PNS yang menerima banyak penghasilan. “Misalnya dinas luar kota, jadi panitia kegiatan, atau kegiatan lainnya ada hak honor,” kata Lina.
Selama ini, penghasilan-penghasilan itu diterima aparatur secara langsung. Terpisah dari transferan gaji rutinnya. Untuk kelemahan penggajian model single salary, si aparatur harus memiliki catatan kegiatannya.
Untuk antisipasi jika ada yang terlewat tidak dibayarkan. Atau memang dibayar, tapi di bulan berikutnya. Jadi dengan sistem baru tersebut, personel PNS atau ASN harus bisa membuat catatan kegiatan masing-masing.
Lina menjelaskan di internal UI saat ini, sudah berlaku sistem single salary. Artinya sudah tidak ada lagi penghasilan yang diterima di luar transferan gaji. Namun dia masih pernah menemukan adanya kurang bayar. Tinggal bagaimana dikomunikasikan dengan bagian bendahara atau keuangan soal kekurangan tersebut. Sebab bisa jadi sesuai ketentuannya dibayar bulan berikutnya.
Dengan sistem single salary itu, pimpinan juga bisa memonitor kesesuaian antara penghasilan pegawainya dengan beban kerjanya. Apakah sebanding antara beban kerja yang ditanggung, dengan penghasilannya.
Rencana pemerintah menerapkan single salary atau gaji tunggal sejatinya sudah menjadi isu lama. Skema tersebut bahkan sempat direncanakan masuk dalam pembahasa RUU ASN pada awal Mei 2013 yang lalu. Sampai dengan RUU ASN itu disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS. (dee/wan/gih/jpg)