Kabar Gembira, PPPK Bakal Mendapatkan Jaminan Pensiun seperti PNS

Nasional | Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:44 WIB

Kabar Gembira, PPPK Bakal Mendapatkan Jaminan Pensiun seperti PNS
Ilustrasi PNS.  (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM )

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni melaksanakan uji publik RUU ASN (PNS) di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (10/8/2023). Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di sejumlah daerah di Indonesia.

Uji publik yang melibatkan banyak pihak dilakukan untuk menampung usulan serta masukan, demi perbaikan manajemen PNS secara birokrasi yang profesional dan menjadi angin segar bagi CPNS PPPK.


"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," tutur Alex yang dikutip dari Humas Menteri PAN-RB.

Menurut Alex, pentingnya RUU ASN direvisi karena saat ini sistem digital semakin mendominasi, banyaknya millennials yang bergabung ke dalam birokrasi pemerintahan dan adanya masa pandemi Covid-19.

RUU ASN juga mendorong PNS agar semakin profesional tanpa takut adanya intervensi oleh pilotosasi, yang berpengaruh pada netralitas mereka.

Selain itu instansi pemerintah akan lebih fleksibel untuk penetapan kebutuhan PNS yang ditetapkan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," jelas Alex.

Hal yang tidak kalah penting adalah kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN, yang merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," ujarnya.

Selain itu, Oktovian menilai revisi UU ASN penting untuk dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang aparatur negara, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN atau honorer. Serta tentunya memberikan kepastian status kepegawaian, kepastian dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dan kesejahteraan ASN.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook