Bos Duta Palma Dicekal ke Luar Negeri

Nasional | Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:53 WIB

Bos Duta Palma Dicekal ke Luar Negeri
Ketut Sumedana (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan berbagai cara untuk menangkap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37 ribu hektare di Riau. Terbaru, mereka mengirimkan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atau pencekalan.

Surat itu dikirimkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis (11/8).


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa salah satu fokus instansinya dalam kasus tersebut adalah menemukan Surya Darmadi. "Kami melakukan segala upaya untuk menemukan yang bersangkutan," tegas dia, Kamis (11/8).

Untuk itu, beragam ikhtiar dilakukan oleh Kejagung demi menemukan Surya Darmadi, termasuk dengan melakukan pencekalan. Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp78 triliun menjadi salah satu landasan kuat bagi Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut.

Melalui proses hukum terhadap Surya Darmadi, mereka juga berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Karena itu, langkah-langkah penyitaan aset PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi juga dilakukan oleh Kejagung. Baik aset yang berada di Riau maupun di Jakarta.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memastikan bahwa mereka telah menerima surat permohonan dari Kejagung. Surat itu masuk ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Atas permohonan tersebut, Ditjen Imigrasi memastikan bahwa Surya Darmadi langsung dicekal ke luar negeri. "Masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga 11 Februari 2023," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sebelum Kejagung mengajukan pencekalan, Surya Darmadi juga diburu oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak hanya itu, pencarian Surya Darmadi juga melibatkan Polri dan interpol. Jejak dan pergerakan buron kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp78 triliun itu terus dikejar.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit awal bulan ini. Dalam kesempatan yang sama, Kejagung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara oleh KPK, Surya Darmadi dijadikan tersangka atas tindakan suap untuk revisi alih fungsi hutan. Dia juga masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK pada 2019 lalu.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook