JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seorang perwira berpangkat AKBP dari Polda Metro Jaya resmi diamankan ke Tempat Khusus (Patsus). Dia diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sampai hari ini Itsus sudah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Dari hasil riksa, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Kendati demikian, belum diketahui pasti identitas lengkap perwira tersebut, termasuk keterlibatannya. Selanjutnya, penyelidikan mendalam akan dilakukan kepada perwira tersebut.
“Apabila diketemukan pidana-pidana akan diserahkan kepada pak Dirtipidum, pak Dirtipidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa,” jelas Dedi.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman