Belum Divaksin, Masuk Mal Pakai Surat Swab

Nasional | Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:38 WIB

Belum Divaksin, Masuk Mal Pakai Surat Swab

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) - Upaya pemerintah melakukan uji coba pelonggaran operasional pusat perbelanjaan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menuai pro kontra. Selama uji coba tersebut, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung. Syarat pengunjung untuk bisa masuk adalah menunjukkan sertifikat bahwa sudah divaksin. Nada kontra mencuat, karena Kementerian Perdagangan juga menyampaikan bahwa hasil negatif swab antigen atau PCR dapat digunakan syarat masuk bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan.

Pelonggaran operasional pusat perbelanjaan selama PPKM level 4 dilakukan di empat kota yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Pusat perbelanjaan diberi masa uji coba untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung selama pukul 10.00 sampai dengan 20.00.


Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyebutkan bahwa pelonggaran tersebut dilakukan dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan. Pertama, mengenai screening pengunjung yang boleh masuk. Oke menegaskan bahwa pengunjung yang diperkenankan masuk pusat perbelanjaan adalah pengunjung yang sudah divaksin.

"Hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat vaksin yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi, untuk kemudian di-scan dengan QR code scanner yang ada di pintu masuk pusat perbelanjaan,"ujar Oke, dalam konferensi pers secara virtual, kemarin (11/8).

Sementara bagi pengunjung yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan namun belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, lanjut Oke, dapat diizinkan masuk dengan syarat membawa surat keterangan dokter bahwa belum dapat divaksin karena alasan kesehatan, bersama dengan hasil negatif swab antigen atau PCR.

Orang yang belum vaksin karena alasan kesehatan misalnya, penyintas Covid yang belum tiga bulan pulih, penderita komorbid yang belum diizinkan vaksin, wanita hamil dengan usia kandungan tertentu yang belum diizinkan vaksin, dan sebagainya. "Jadi tolong dicermati, bahwa syarat antigen dan PCR ini hanya berlaku bagi pengunjung yang belum divaksin karena alasan kesehatan. Jadi, walaupun membawa hasil test antigen atau PCR tapi tidak disertai bukti surat keterangan dokter bahwa belum divaksin karena alasan kesehatan, tetap tidak bisa masuk,"tegas Oke.

Menurut Oke, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah menyepakati syarat-syarat tersebut untuk diberi kesempatan uji coba beroperasi. Dari data yang dia terima, sudah ada 138 pusat perbelanjaan di empat kota, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang, yang sudah menyetujui serta menyatakan siap menerapkan ketentuan tersebut. "Tujuan yang lebih luas dari uji coba ini adalah melihat apakah prosedur screening menggunakan sertifikat vaksin ini efektif. Pusat perbelanjaan nanti akan menjadi benchmark, sebelum kita kemudian mendiskusikan untuk memperluas ke sektor lain,"urai Oke.

Oke menambahkan bahwa ketentuan ini secara khusus menyasar pusat perbelanjaan serta pasar rakyat yang memiliki konsep tertutup dan menggunakan saluran pendingin atau AC. Sementara untuk pasar rakyat yang memiliki konsep terbuka, dari pemerintah pusat belum ada arahan khusus untuk mewajibkan. "Namun saya pastikan bahwa ketentuan mengenai wajib sertifikat vaksin ini adalah aturan dasar. Artinya, pemerintah daerah bisa saja memberlakukan aturan yang lebih ketat, karena mereka yang mengetahui pasti kondisi di lapangan,"tambahnya.

Uji coba pelonggaran mall dengan ketentuan di atas menurut Oke akan dilakukan selama seminggu. Dari hasil pantauan dan laporan selama seminggu, pemerintah bersama pelaku usaha akan mengevaluasi dan melihat efektivitas kebijakan. "Sekali lagi ini hanya uji coba. Konsep kita adalah bagaimana mempercepat vaksinasi. Uji coba ini merasa perlu dilakukan karena tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir. Kita perlu melihat apakah dengan vaksin saja kita bisa hidup berdampingan dengan Covid dan menjalankan pola new normal,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum APPBI Alphonzus Wijaya mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pendisiplinan protokol kesehatan oleh pemerintah pada pusat perbelanjaan. Alphonzus menegaskan bahwa anggota APPBI menyatakan siap untuk melakukan penyesuaian screening pada pengunjung mall. Dia merinci, dari sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang menyatakan siap memberlakukan ketentuan tersebut di antaranya DKI Jakarta 85 pusat belanja, Bandung 23 pusat belanja, Surabaya sebanyak 24 pusat belanja, dan Semarang sebanyak 6 pusat belanja. "Dari total pusat perbelanjaan yang siap itu, 85 persen dari mereka persiapan sudah matang dan siap menerapkan. Sebagian kecil masih melakukan finalisasi utamanya terkait integrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi,"ujar Alphonzus.

APPBI mendukung langkah pemerintah karena di empat kota yang akan diterapkan pelonggaran, terdapat 80 ribu tenaga kerja yang akan bisa kembali bekerja normal. Ditambah lagi, pengusaha pusat belanja sudah memvaksin hampir 100 persen tenaga kerja tersebut. "Ini juga mendorong kami menyetujui pemberlakuan ini. Dari sisi SDM dan sarana prosedur kami sangat siap. Harapannya juga masyarakat siap, kalau di kota besar khususnya Jakarta saya yakin masyarakat siap karena tingkat vaksinasi sudah tinggi hampir 90 persen,"tegasnya.

Turut menambahkan, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebutkan bahwa pihaknya akan mendukung sembari ikut mengevaluasi kebijakan tersebut. "Kami sebagai penyewa atau ritel melihat upaya pemerintah untuk mendisiplinkan dan melakukan kebiasaan baru, ya kami mendukung dulu, kami melihat seminggu ini sambil kita memberi masukan-masukan. Agar upaya kesehatan dan keamanan ini bisa beriringan,"ujar Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah.

Namun kebijakan tersebut dikritisi banyak pihak. Salah satu alasan kebijakan tersebut dikritisi adalah biaya tes PCR yang terhitung mahal. Alasan lain adalah bahwa tes RT-PCR tidak cocok digunakan sebagai alat skrining. Menurut Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM dan Dokter IKA KMK RSUP Sarjito Yogyakarta Dian K Nurputra, tes PCR sangat sensitif dengan waktu. Pengambilan tes harus dilakukan baiknya 5 hari setelah terjadi kontak erat dengan pasien Covid-19.

Menurut Dian, tes RT-PCR memang tidak cocok sama sekali untuk skrining, tapi lebih kepada penegakan diagnosis. Menurut dokter dan pegiat media sosial Tirta Mandhira Hudhi, tes PCR harus dikembalikan pada fungsinya sebagai alat dan tes telusur. "Bukan malah menjadi persyaratan A B C D,"jelas Tirta. Selain itu, ia menyebut bahwa akses PCR di luar jawa masih susah.

Belum lagi soal harga tes PCR yang saat ini masih terhitung mahal, yakni rata-rata Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Menurut Pakar epidemologi Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan untuk mencegah orang positif Covid-19 untuk masuk mal itu memang dengan menunjukkan hasil PCR. ’’Tetapi itu mahal,’’ katanya.

Yunis mengatakan kuncinya adalah bagaimana mengurangi potensi penularan ketika mal kembali dibuka. Caranya adalah memproteksi pedagang dan pembeli. Keduanya harus dilindungi. Cara paling efektif adalah mencegah terjadinya kerumunan di dalam mal. Kemudian juga tetap wajib menggunakan masker.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesi Lina Miftahul Jannah menyayangkan keluarnya statemen soal sertifikat PCR atau antigen untuk masuk mal oleh Menteri Perdagangan. Dia mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia bukan dilakukan sektoral oleh kementerian-kementerian atau lembaga.

Sebaliknya penanganan Covid-19 di Indonesia sifatnya kolaboratif dan berada dalam satu komando. Sehingga tidak bisa masing-masing kementerian mengeluarkan kebijakan sendiri-sendiri terkait penanganan Covid-19. Termasuk komentar sertifikat PCR atau antigen untuk masuk mal.

Lina juga mengomentari pernyataan bagi yang tidak punya sertifikat PCR atau antigen, belanja di pasar tradisional saja. Menurut dia komentar tersebut memunculkan kesan, tidak apa-apa ada potensi penularan Covid-19 di pasar tradisional. ’’Ini seakan-akan kalau Covid-19 menyebar di kelas bawah silahkan. Ini tidak benar,’’ jelasnya.

Lina mengatakan pemerintah harusnya konsisten. Ketika sertifikat vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat administrasi, termasuk untuk masuk mal, berarti kegiatan vaksinasinya harus digencarkan. Dia mengatakan untuk daerah sekitar Jakarta saja, masih banyak antrean panjang untuk vaksinasi.

Dia mengatakan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan dengan terjangkau, tidak sekadar gratis. Vaksinasi gratis tetapi masyarakat sulit menjangkaunya juga percuma. Dia berharap vaksinasi bisa dilakukan di tingkat bawah seperti level RT dan RW.

Sebagai informasi, di Indonesia, laporan kependudukan menyebutkan ada sedikitnya 4,5 juta kehamilan setiap tahunnya. Jumlah itu mengikuti angka kesuburan atau Total Fertility Rate (TFR) di Indonesia yang masih berada di angka 2.45. "Vaksin ibu hamil telah sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),"ujarnya. Selain itu, imbuh dia, Kementerian Kesehatan juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan HK.02.01/I/2007/2021. Di mana, ssurat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021 lalu.

Terbitnya Surat Edaran ini, kata dia, memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman Covid-19. khususnya, di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi. Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sementara, untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Kendati begitu, Bintang menegaskan, pentingnya proses skrining secara rinci dan teliti terhadap dua target sasaran tersebut. Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain. "Dan vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan,"tuturnya.

Disebutkan, bahwa vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan tiga jenis vaksin Covid-19. Yakni, vaksin dengan platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia. "Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi,"pungkasnya.(agf/mia/tau/wan/lum)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook