PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Memasuki akhir tahun ajaran 2019/2020, muncul kabar ada sekolah di Pekanbaru yang akan menggelar perpisahan di tengah pandemi Covid-19. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melarang adanya perpisahan di sekolah. Jika ada yang melanggar, dipastikan sekolah tersebut akan diberi sanksi.
Ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (11/6), seluruh kepala sekolah baik SD maupun SMP negeri dan swasta di Kota Pekanbaru sudah dikumpulkan untuk penegasan hal ini. "Kemarin sudah dikumpulkan kepala sekolah. Tidak ada perpisahan. Uang yang sudah ada, kembalikan. Ini untuk seluruh SD dan SMP baik negeri maupun swasta," tegas Jamal.
Dipaparkannya, Kota Pekanbaru baru saja usai menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan saat ini masih dalam transisi menuju new normal life (kenormalan hidup baru). Saat inipun sekolah masih dilaksanakan dari rumah hingga tahun ajaran berakhir.
"Kegiatan berkumpul saja tidak ada, kok bisa buat perpisahan. Kalau ada uang yang sudah dikumpulkan, itu dikembalikan," imbuhnya.
Dia menekankan pihaknya akan melakukan pemantauan dengan ketat terhadap tiap sekolah yang ada. Jika ada sekolah yang tetap nekat melaksanakan perpisahan, Disdik terbuka untuk menerima laporan.
"Kalau ada yang mengadakan perpisahan, laporkan!. Itukan sudah dilarang protokol kesehatan. Tentu akan ada tindakan dari kami. Kami akan pantau itu, karena sudah disosialisasikan," ucapnya.
Dalam pada itu, untuk kelulusan tingkat SMP sudah diumumkan 5 Juni lalu. Surat keterangan lulus dan administrasi yang menyertainya akan dibagikan pada 12 dan 13 Juni nanti. Sementara itu untuk SD, kelulusan diumumkan 15 Juni sore pukul 16.00 WIB secara daring. Sedangkan pembagian rapor kelas VI SD dilakukan 18 Juni dan kelas I sampai V dibagikan pada 19 dan 20 Juni.
PPDB SD-SMP Serentak 1-7 Juli
Dalam pada itu, Disdik Kota Pekanbaru sudah menetapkan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri. Pada dua tingkatan ini, jadwal dibuka serentak 1 hingga 7 Juli.
"PPDB SD dan SMP kita mulai 1 hingga 7 Juli 2020. Pada 8 Juli mempersiapkan pengumuman, 9 hingga 11 Juli daftar ulang dan pada tanggal 13 Juli mulai sekolah," ungkap Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas.
Lebih lanjut disampaikannya, untuk aturan PPDB masih sama seperti sebelumnya, Disdik menetapkan kuota zonasi 60 persen. Kemudian 15 persen untuk kuota siswa kurang mampu, 20 persen jalur prestasi, dan 5 persen untuk siswa pindahan.
"Tahapnya, sekolah saat ini tengah mempersiapkan untuk itu, pendaftaran online tetap diinput pihak sekolah. Namun setiap hari dibatasi hanya 60 orang. Sementara untuk kelas nanti 20 orang saja dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Kapasitas penerimaan SD negeri saat ini lebih kurang berjumlah 16 ribu siswa, sementara itu, SMP negeri sekitar 8 ribu. Meski ada pandemi Covid-19, kuota penerimaan tidak dikurangi.(ali)