JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid mengkritisi Komnas HAM yang mengadakan survei secara yang hanya ditujukan kepada umat Islam. Apalagi, survei itu menyertakan opsi sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang berjamaah di masjid pada bulan Ramadan saat pemberlakuan PSBB.
Menurut Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR-RI, survei tersebut sangat tendensius, melanjutkan pola islamophobia dan ketidakadilan terhadap umat Islam di Indonesia. HNW mengingatkan fakta, bahwa virus ini bermula bukan dari komunitas umat Islam, melainkan dari Wuhan, Cina. Sebelum akhirnya sampai ke Indonesia virus tersebut sudah menyebar di Eropa, Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lain, yang mayoritas penduduknya tidak beragama Islam.
Dalam konteks Indonesia, kata Hidayat, virus corona, penyebaran pertamanya tidak terkait dengan komunitas umat Islam maupun masjid, melainkan terkait dengan orang Jepang di kafe. Kemudian penyebaran corona di Indonesia tidak hanya terjadi di masjid, tapi juga gereja, moda transportasi, pabrik, pasar, dan tempat keramaian lain.
“Komnas HAM harusnya menghormati HAM umat beragama Islam, berlaku adil, dan tidak berlaku tendensius, melanjutkan pola islamophobia dengan hanya menyurvei umat Islam dan menanyakan sanksi bagi umat muslim yang tetap beribadah di masjid," kata Hidayat, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
"Namun tidak menanyakan sanksi bagi komunitas agama dan profesi lainnya, kalau mereka tidak melaksanakan aturan terkait Covid-19. Faktanya penyebaran Covid-19 tidak membedakan latar agama dan profesi," tambahnya.
Agar fair dan adil, kata HNW mestinya saat membuat survei Komnas merujuk pada aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9/2020 bahwa pembatasan sosial bukan hanya di masjid, tapi harus dilakukan untuk setiap kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas moda transportasi.
Karena itu tidak adil dan tidak menjadi solusi jika Komnas HAM berlaku diskriminatif, dan tendensius dengan hanya menanyakan sanksi untuk umat Islam yang masih beribadah di masjid. Dan tidak menanyakan umat beragama lainnya. Karena faktanya kegiatan di tempat ibadah yang lain juga bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM mengadakan survei daring pada 29 April-4 Mei 2020. Di antara hasilnya adalah 99 persen responden memahami risiko berjamaah di tempat ibadah, 95 persen responden mematuhi himbauan MUI dan Kemenag untuk beribadah di rumah, dan 70,8 persen respondens sampaikan perlu ada sanksi terhadap umat Islam yang tetap beribadah di rumah ibadah selama bulan Ramadan.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun