PEMBUNUHAN KIM JONG-NAM

Dakwaan Dicabut, Aisyah Bebas

Nasional | Selasa, 12 Maret 2019 - 10:14 WIB

Dakwaan Dicabut, Aisyah Bebas
Siti Aisyah

KUALA LUMPUR  (RIAUPOS.CO) - Siti Aisyah bebas.  Pernyataan hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia tersebut, Senin (11/3) seakan membalik nasib perem­puan asal Sindangsari, Bogor Timur, Bogor itu. Sebab sehari sebelumnya, hukuman mati masih membayangi Aisyah.

Dia dan perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, didakwa telah membunuh Kim Jong-nam yang merupakan kakak satu ayah Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong-un pada 13 Februari 2017 lalu. Namun kemarin, jaksa mencabut semua gugatannya atas perintah dari Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. Begitu tahu dia akan menghirup udara bebas, Aisyah langsung menuju ke Huong dan memeluknya. Dia lantas dibawa ke Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Baca Juga :Kembangkan Dunia Literasi

‘’Saya merasa begitu senang. Saya tidak pernah menyangka bakal dibebaskan hari ini (kemarin, red),’’ ujar Aisyah dalam konferensi pers di Kuala Lumpur.

Menggunakan abaya hitam dengan motif bunga dipadu pashmina warna merah, Aisyah mengaku sehat dan diperlakukan dengan baik selama di penjara. Pada awak media, Aisyah mengungkapkan bahwa dia sebelumnya sudah pasrah pada nasibnya dan berserah diri pada Tuhan.

Saat ditanya tentang bagaimana dia bisa terlibat dalam kasus tersebut, dia mengaku tak tahu. Aisyah juga mengungkapkan untuk saat ini hanya ingin pulang ke Indonesia. Dia belum memutuskan apakah suatu hari nanti dia akan kembali menginjakkan kaki di Malaysia atau tidak. Aisyah tidak bebas sepenuhnya. Hakim menolak permintaan pengacaranya agar Aisyah benar-benar bebas dari kasus tersebut. Nanti jika ada bukti-bukti baru yang bisa memberatkannya, Aisyah mungkin akan dipanggil ke pengadilan lagi. Jika bukti baru itu membuatnya dinyatakan bersalah, maka hukuman mati tetap akan dijatuhkan.(sha/jpg)

‘’Saya masih yakin bahwa Korut terlibat dalam kasus ini,’’ ujar Gooi Soon Seng, pengacara Aisyah seperti dikutip Reuters.

Jaksa Muhmmad Iskandar Ahmad mengungkapakan bahwa keputusan menarik dakwaan Aisyah dibuat berdasarkan beberapa hal. Tapi dia tidak merinci apa yang dimaksud. Namun dari surat yang dikirimkan Jaksa Agung Tommy Thomas pada Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna Laoly diketahui bahwa Aisyah bebas atas permintaan Indonesia. Dalam surat tertanggal 8 Maret itu  Tommy menyatakan bahwa Aisyah bisa pulang.

‘’Aisyah diperdaya dan tidak tahu bahwa dia telah digunakan sebagai alat intelijen oleh Korut,’’ tulis Yasonna pada Tommy sebelumnya.

Yasonna mengungkapkan bahwa pembebasan Aisyah adalah bentuk dari perjuangan panjang. Dalam setiap pertemuan dengan pejabat Malaysia, kasus Aisyah pasti disinggung. Entah itu di level pemimpin negara hingga selevel menteri. Selama ini Indonesia memang dikenal gigih memperjuangkan nasib warganya yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri.

Nasib yang berbanding terbalik dialami Huong. Vietman memang biasanya tak terlau ikut campur dalam kasus kriminal warganya. Dia masih mendekam di penjara. Pengacaranya meminta penundaan kasus agar bisa mengirimkan pengajuan pencabutan gugatan layaknya yang terjadi pada Aisyah.

Kim Jong-nam mengasingkan diri di Macau sejak Jong-un menjabat sebagai pemimpin tertinggi Korut. Beberapa legislator Korsel mengungkapkan bahwa Korut telah memerintahkan pembunuhan Jong-nam. Itu karena dia dinilai terlalu kritis pada aturan di Korut. Pyongyang tentu saja menampik terlibat dalam pembunuhan tersebut.(sha/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook