Mediasi Tarif Kargo Alot

Nasional | Selasa, 12 Februari 2019 - 14:22 WIB

Mediasi Tarif Kargo Alot
TURUNKAN BARANG: Petugas kargo di Bandara menurunkan barang yang dibawa dari pesawat, baru-baru ini. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah penumpang mengeluhkan mahalnya tiket pesawat dan adanya bagasi berbayar, giliran tarif kargo udara mendapat sorotan.  Bagaimana tidak? Perusahaan jasa pengiriman ekspres saat ini sedang galau.  Pasalnya, tarif jasa kargo pesawat saat ini melambung tinggi.

“Kalau diakumulasi sejak Juni 2018, itu sudah ada kenaikan tarif kargo enam kali oleh airline. Total kenaikan mencapai 300 persen,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Budi Paryanto seperti diberitakan JPG, Senin (11/2).  

Baca Juga :Sopir Bus Dites Urine

Kondisi tersebut membuat pihaknya terpaksa ikut menaikkan biaya jasa pengiriman. Diakuinya, hal itu mendapat keluhan dari perusahaan ekspedisi udara. Tidak hanya perusahaan e-commerce, perorangan yang berusaha di sektor online juga terdampak. “Iya, kenaikan tarif kargo berimbas juga pada kenaikan ongkos kirim, berdampak ke industri e-commerce,” jelas Budi.

Dia pun mengaku sudah menyampaikan keberatan-keberatan kepada Menteri Perhubungan. Bahkan, sempat dilakukan mediasi dengan stakeholder. “Tapi belum ada solusi yang pasti. Dari mediasi kemarin justru kita yang diminta, seolah-olah kita menyetujui. Padahal kita masih protes tingginya tarif kargo. Anggota kita yang sering protes bahkan sampai ada yang  diembargo sama airline,” ujar Budi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengapresiasi langkah Asosiasiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) yang melakukan pertemuan dengan badan usaha angkutan udara dan stakeholder terkait, Sabtu (9/2) lalu.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk  meluruskan miskomunikasi dan kesalahpahaman yang terjadi terkait tarif Surat Muatan Udara (SMU).  Polana mengimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan pengguna jasa kargo agar mencari solusi dan bersepakat terkait tarif kargo.

“Pada dasarnya, Kemenhub tidak mengatur tarif kargo, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Pasal 128 Ayat 1 tentang Tarif Penumpang Pelayanan Non-Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Kargo Berjadwal Dalam Negeri Ditentukan Berdasarkan Mekanisme Pasar,” jelasnya.

Bisnis penerbangan kata Polana,  berlangsung cepat dan dinamis. Untuk itu, banyak hal yang harus dijaga agar keberlangsungan bisnis masing-masing pihak bisa berjalan. “Berkomitmen untuk menjaga suasana tetap kondusif dan saling mendukung satu sama lain,” tunturnya.(dai/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook