Payung Hukum Belum Terbit, Pendaftaran PPPK Tertunda

Nasional | Selasa, 12 Februari 2019 - 09:16 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pendaftaran ca­lon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang di­ja­dwalkan dibuka pada 10-16 Februari 2019 belum bisa direalisasikan. Pasalnya, peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) sebagai payung hukum dan panduan teknisnya belum diterbitkan.

Kepala Biro Humas Badan Ke­pegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, website sscasn.bkn.go.id yang digunakan untuk pendaftaran sudah diaktifkan. Namun karena payung hukum belum selesai, pendaftaran be­lum bisa dilakukan.

Baca Juga :Minta Rokok, Oknum PNS Lakukan Pengeroyokan

“Saya sudah bicara dengan te­man-teman yang menangani di pusat. Ternyata dari pagi  masih ada rapat (bahas) Permenpan,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (11/2).

Terkait persoalan yang masih mengganjal, Ridwan menyebut ada sejumlah hal teknis yang belum tuntas akibat hal yang mendadak. Salah satunya terkait laporan perubahan data jumlah tenaga honorer di daerah yang mendapat akses pendaftaran.

“Ternyata ada beberapa data yang baru diverifikasi lagi. Pakai yang ini sudah nggak ada, yang ini sudah nonaktif, dan sebagainya,” imbuhnya.

Soal penyelesaiannya, Ridwan menegaskan dirinya bersama Kemenpan akan menuntaskan hambatan tersebut sesegera mungkin. Dia menargetkan proses pendaftaran akan tetap dilakukan pada kurun waktu hingga 16 februari mendatang. Ridwan mengakui, tidak bisa menunda lebih lama. Sebab, pihaknya harus berkejaran dengan waktu agar prosesnya sudah selesai pada awal Maret bulan depan.

“Karena fasilitas CAT UNBK, akan dipakai itu untuk UNBK SMA kalau nggak keliru,” tuturnya.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan pendaftaran bisa dimulai. Karena waktu sedikit terdesak, Ridwan mengimbau BKD di setiap daerah bisa membantu memfasilitasi proses pendaftaran secara lebih aktif. Pasalnya, seperti diketahui, rata-rata pendaftar merupakan honorer K2 yang secara usia relatif sudah senior sehingga perlu pendampingan dalam mengakses pendaftaran secara online.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengakui jika payung hukum belum diselesaikan pihaknya. Namun dia enggan jika disebut proses tersebut dianggap mundur.  “Pendaftaran tidak ditunda, kan rentang waktu 10 sampai 16 Februari,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Mudzakir optimis, draf Permenan akan bisa diselesaikan sebelum 16 Februari akhir pekan ini.

“In sya Allah bisa,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah ada kendala dalam penyelesaiannya, dia membantahnya. Menurutnya, draf hanya perlu konsolidasi akhir sebelum diterbutkan. Untuk diketahui, pemerintah membuka skema PPPK sebagai solusi untuk mewadahi honorer K2 yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai CPNS. Meski tidak sama statusnya dengan PNS, PPPK memiliki upah yang setara dengan PNS. Di tahap awal, ada tiga formasi yang dibuka. Yakni tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang tata aturannya secara menyeluruh. Dia menilai, tidak baik memaksakan dilakukan bulan ini padahal masih banyak persoalan pada ketentuannya. Titi menilai, persolaan terbesar, skema yang disiapkan pemerintah masih menimbulkan polemik di daerah karena memberatkan anggaran. Terbukti, sejumlah daerah menyatakan tidak akan membuka PPPK.

“Daerah bukan membatalkan tapi keberatan karena memang alokasi anggaranya tidak ada,” ujarnya.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook