JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Daftar loyalis mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang sudah dipecat Polri ternyata sudah ada empat orang. Beberapa orang lagi kemungkinan menyusul.
Para loyalis Ferdy Sambo ini sudah menjalani sidang etik (KEPP) dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri. Berdasarkan daftar yang dirangkum Pojoksatu.id, loyalis Ferdy Sambo yang dipecat ini ternyata sudah ada empat orang perwira menengah Polri.
Adapun empat perwira menengah Polri loyalis Sambo yang sudah dipecat ini antara lain Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Siagian, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keempatnya sudah rampung menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Selain empat orang loyalis Sambo yang sudah dipecat atau PTDH, ada beberapa perwira lain yang berstatus tersangka obstraction of justice. Adapun perwira yang berstatus tersangka yang merupakan loyalis Sambo ini antara lain.
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
2. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Jabatan Empat Loyalis Sambo
Kombes Agus Nurpatria merupakan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
Kompol Chuk Putranto merupakan mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
AKBP Jerry Siagian merupakan mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman