KASUISTIKA

Pengakuan Ferdy Sambo: Istrinya Dilecehkan Brigadir J di Magelang

Nasional | Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:45 WIB

Pengakuan Ferdy Sambo: Istrinya Dilecehkan Brigadir J di Magelang
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, karena marah mendengar istrinya dilecehkan. Aksi asusila ini disebut Sambo terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

“FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).


Motif ini didapat berdasarkan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo hari ini di Mako Brimob. Kendati demikian, Andi belum merinci ihwal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Dia hanya menyebut Ferdy Sambo langsung merencanakan pembunuhan usai mendengar kabar tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE (Bharada E) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” jelasnya.

 

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook