JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengutarakan, pihaknya tidak mendapatkan banyak informasi dari istri tersangka pembunuhan Brigadir J itu saat melakukan asesmen.
Menurut Edwin, Putri hanya berucap ‘malu’ saat diminta keterangan dalam asesmen psikologis. Padahal, keterangan Putri diperlukan agar dirinya bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. “Iya, yang terucap hanya itu, malu, malu. Malunya apa nggak tahu,” kata Edwin dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022) malam.
Edwin mengungkapkan, Putri lebih banyak diam saat tim LPSK meminta keterangan di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia menduga, istri Ferdy Sambo tersebut membutuhkan pemulihan mental dari dokter psikiater.
“Psikiater bilang memang ibu P ini perlu pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi perlu penanganan dokter psikiater,” ungkap Edwin.
Edwin mengungkapkan belum banyak informasi yang diperoleh dari Putri. Karena dia hanya menyatakan malu kepada tim dari LPSK.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” tegas Edwin.
Meski demikian, lanjut Edwin, LPSK saat ini belum bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Putri. Hal ini akan diputus pada Senin (15/8) mendatang.
“Belum kami putuskan. Senin depan in sya Allah kami putuskan ditolak/diterimanya,” ungkap Edwin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman