JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan protokol tentang penguburan jenazah telah dibuat sesuai dengan edaran Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2020. Yuri -sapaan akrab Achmad Yurianto- memastikan proses penguburan jenazah orang yang terpapar virus corona sudah sesuai aturan.
"Pengurusan jenazah yang terpapar virus Covid-19 telah dilakukan sesuai dengan protokol medis yang ada, dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang telah terlatih dan berwenang untuk melakukan itu," ujar Yuri di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (11/4).
Oleh karena itu, Yuri berharap tidak ada lagi masyarakat yang menolak orang yang meninggal dunia akibat virus corona. "Oleh karena itu, kami berharap tidak ada lagi alasan oleh masyarakat untuk takut atau bahkan menolak tentang hal ini," katanya.
Yuri menuturkan, jenazah yang meninggal adalah saudara sebangsa dan setanah air. Sehingga tidak sepatutnya masyarakat melakukan penolakan terhadap mereka.
"Mereka adalah saudara-saudara kita, yang terpaksa harus gugur dalam melaksanakan tugasnya. Mereka adalah keluarga kita yang karena penyakit ini telah menjadi korban dan harus meninggal," ungkapnya.
"Oleh karena itu mari kita hormati mereka, tidak ada alasan untuk kita menolak, tidak ada alasan untuk kita takut terkait dengan hal ini," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Islam (RSI) Sukapura Jakarta, dr Umi Sjarqiah mengatakan jenazah yang sudah dikubur tidak akan menular ke masyarakat. Virus corona akan mati dengan sendirinya, karena ia bisa bertahan hidup hanya pada sel yang masih hidup.
"Virus hanya hidup di sel hidup dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus. Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus," ujar Sjarqiah.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi