Luhut, Dipanggil Menteri Segala Urusan

Nasional | Selasa, 10 Desember 2019 - 18:05 WIB

Luhut, Dipanggil Menteri Segala Urusan
Dipanggil Menteri Segala Urusan, Luhut Sebut Memang Tugasnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Raka Denny/Jawa Pos)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sering disebut sebagai menteri segala urusan. Panggilan tersebut disematkan, sebab Luhut sering mengurusi pekerjaan lain yang bukan di bawah kementeriannya.

Dia mengatakan bahwa hal itu haruslah ia lakukan. Sebab, suatu pekerjaan dapat selesai apabila terkoordinasi dengan baik bersama kementerian terkait.


“Kalau membuat pekerjaan itu tidak bisa satu kementerian, jadi kalau orang bilang saya ngurusin semua, ya memang otak dia keliru. Kalau mau menyelesaikan suatu pekerjaan, kan kita kan harus koordinasi dengan kementerian yang lain,” terang Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).

Salah satu contoh yang diberikan Luhut adalah pembangunan MRT yang diurus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dia menyebutkan harus memanggil pihak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Sebab yang mengurusi lahan ataupun tata ruang kota adalah Kementerian ATR/BPN.

“(Kementerian) Keuangan di bawah saya nggak? kan enggak, tapi saya undang rapat karena urusan cost (biaya), Pemda (pemerintah daerah) di bawah saya bukan? Enggak kan. Jadi dibilang ngurus semua ya memang harus,” tutur dia.

Ia pun meminta agar semua pihak yang memberikan panggilan tersebut harus memahami dulu bagaimana kerja sebagai menteri koordinator yang membawahi para menteri.

“Jadi kalau masih ada pengamat yg bilang begitu, dia belum pernah bekerja dan baca-baca saja, nggak usah ngomong, atau nggak kita undang dan datang nanti kita jelaskan, boleh kritik, kan ada juga yang kita nggak tau, tapi yang saya ngga suka mengkritik dengan data yang tidak benar,” tutup dia.

Saat ini, Luhut menjelaskan bahwa kementeriannya membawahi enam kementerian, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kemenhub, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ada juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook