JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri, Ariyanto menyebut Ferdy Sambo memiliki karakter temperamental. Dia pun pernah dimarahi setiap kali bekerja tidak sesuai yang diharapkan.
Ariyanto mengaku sudah bekerja sebagai PHL Div Propam selama 2 tahun. Namun, untuk bekerja bersama Sambo sudah lebih lama dari itu.
“Tepatnya sejak kapan PHL Sambo?” tanya penasih hukum Irfan Widyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
“Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun,” jawab Ariyanto.
Ariyanto mengaku, selama bekerja dengan Sambo, kerap dimarahi jika melakukan kesalahan.
“Selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegor, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?” tanya penasihat hukum.
“Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin,” jawab Ariyanto.
“Temperamen berarti?” tanya penasihat hukum lagi.
“Iya,” timpal Ariyanto membenarkan.
Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman