JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan kenaikan tarif ojek online atau ojol bakal berlaku besok, Ahad (11/9) mulai pukul 00.00 WIB. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak aplikator.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, waktu pemberlakuan itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan pihak aplikator.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," kata Adita saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022), jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).
Pada konferensi pers secara daring itu, Hendro menjawab pertanyaan dari awak media soal kapan keputusan soal tarif ojol akan berlaku. Hendro menjawab tarif ojol baru mulai berlaku pada 10 September 2022.
Sementara itu, berdasarkan pantauan JawaPos.com, tarif ojol pada Sabtu (10/9) memang belum mengalami kenaikan. Sebagai contoh, tarif dari Jalan Pengadegan Timur I, Pancoran, Jakarta Selatan menuju City Plaza Jatinegara berjarak 6 kilometer (km). Pada rute tersebut dikenakan tarif sebesar Rp22.000 menggunakan aplikasi Grab. Tarif itu tidak berbeda dengan Ahad (4/9) pekan lalu atau sebelum kenaikan tarif ojol diumumkan.
Tarif ojol dari Jalan Pengadegan Timur I, Pancoran, Jakarta Selatan menuju Gate 1 Kuningan City, berjarak 6 kilometer (km). Dikenakan tarif sebesar Rp21.000 menggunakan aplikasi Grab. Tarif tersebut masih sama pada Sabtu (27/8) sebelum kenaikan diumumkan.
Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000 dari sebelumnya Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
Sedangkan, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona II tetap sama Rp10.200 sampai Rp11.200.
Selanjutnya Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp2.100 menjadi Rp2.300, dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona III adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi