JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022, pukul 00.00 WIB. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan ada tiga komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol, yakni kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
“Tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB sudah berlaku tarif baru (ojol). Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).
Untuk Zona I, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.
Zona II, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.
Kemudian, Zona III, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
Sebelumnya pemerintah telah menunda dua kali kenaikan tarif ojol. Pertama, pada 14 Agustus 2022 kenaikan tarif ojol ditunda karena masih perlu dilakukan sosialisasi. Kemudia kedua, kenaikan tarif ojol batal berlaku pada 29 Agustus 2022 karena alasan kondisi ekonomi masyarakat.
Kini kenaikan tarif ojol resmi diumumkan. Pemerintah meminta kepada pihak aplikator untuk segera melakukan penyesuaian sesuai dengan yang telah diputuskan.
“Dalam waktu 3 hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek online yang baru,” pungkas Hendro.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra