Tarif Ojek Online Naik

Nasional | Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:14 WIB

Tarif Ojek Online Naik
Driver ojek online swafoto bersama penumpang. (INTERNET)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru soal penyesuaian tarif angkutan motor daring alias ojek online (ojol). Aturan baru ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen tersebut ditandatangani oleh Pejabat Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan Hendro Sugiatno pada 4 Agustus 2022 lalu. Selanjutnya Kemenhub menyerahkan pada Perusahaan Aplikasi untuk melakukan penyesuaian tarif pada Aplikasinya masing-masing. Adapun tiga item yang diatur dalam Kepmen yang baru ini meliputi tarif jasa batas bawah, tarif jasa batas atas dan biaya jasa minimal. Penyesuaian tarif terhadap tiga item biaya tersebut dikelompokkan pada tiga zona.


Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Kemudian Zona II meliputi wilayah Jabodetabek, kemudian Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, KM Nomor KP 564 ini terbit untuk menggantikan aturan lama yakni KM Nomor KP 348 tahun 2019. Meski demikian, ia menyebut aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Pemerintah sendiri menetapkan bahwa tarif ojek online bisa dilakukan paling lama setiap 1 tahun sekali atau jika terjadi perubahan situasi yang membuat biaya pokok jasa sepeda motor daring meningkat sebanyak 20 persen.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Hendro Sugiatno, Senin (7/8) malam.

Hendro menjelaskan, sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Yang dimaksud biaya langsung yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.(tau/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook