KASUISTIKA

3 Kapolda Diisukan Terlibat Skenario Sambo, Polri Diminta Transparan

Nasional | Sabtu, 10 September 2022 - 13:10 WIB

3 Kapolda Diisukan Terlibat Skenario Sambo, Polri Diminta Transparan
ILUSTRASI: Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Belakangan 3 Kapolda disebut-sebut terlibat kasus skenario Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri untuk bersikap transparan menanggapi isu ini. Harus ada ketegasan dari Polri yang menyatakan ada atau tidaknya keterlibatan 3 Kapolda ini.


“Harus dijelaskan pada masyarakat dengan transparan agar tak memunculkan asumsi-asumsi liar, sekaligus menjadi bentuk klarifikasi ada atau tidak ada keterlibatan para Kapolda itu,” kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Bambang menyebut, jika memang ketiganya terlibat, maka Polri harus tegas untuk mendalami peran ketiganya sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Apabila isi ini dibiarkan saja tanpa penjelasan, maka asumsi negatif bisa semakin membesar.

“Membiarkan tanpa ada klarifikasi atau tindakan yang konkret hanya akan memunculkan asumsi bahwa Polri masih melindungi personelnya yang terlibat dalam upaya menutupi sebuah kasus pembunuhan,” imbuhnya.

Sementara itu, jika ketiga Kapolda tidak terlibat, maka Polri pun harus memberikan pembuktian kepada publik. Sehingga, kepercayaan publik bisa terbangun.

“Yang diberi kewenangan negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan itu Polisi. Jadi yang bisa mengklarifikasi Polri sendiri dengan akubtabel dan disertai bukti atau kronologi,” pungkasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook