Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran dari Luar Negeri

Nasional | Minggu, 10 Mei 2020 - 10:33 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI telah memperkirakan akan terjadi lonjakan kepulangan pekerja migran pada akhir Mei 2020. Selain karena Idulfitri, juga karena efek dari pandemi Covid-19 di berbagai negara.

Berdasarkan dari dari BP2MI, sejak 1 Januari sampai 23 Maret 2020, 33.434 orang pulang secara mandiri dan tidak difasilitasi. Sementara pada 1 Januari hingga 8 Mei 2020, 17.884 orang PMI difasilitasi oleh BP2MI. Serta 75.424 kepulangan yang dikoordinir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan total 126.742 orang pada periode Januari hingga Mei 2020.


Lonjakan kepulangan pekerja migran jelang Idulfitri. Hal tersebut disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Media Center Gugus Tugas Nasional Graha BNPB, Jakarta pada Sabtu (9/5). Kepulangan pekerja migran telah dipetakan seperti titik-titik debarkasi. Merespon potensi lonjakan kepulangan para pekerja, BP2MI memiliki protokol kesehatan dan protokol kepulangan.

Benny menyampaikan bahwa mereka akan melewati pemeriksaan baik di bandar udara maupun pelabuhan. Pemeriksaan medis ini meliputi pengecekan suhu tubuh dan tes cepat atau rapid test. Untuk upaya identifikasi dan pemantauan, setiap pekerja diwajibkan mengisi formulir kesehatan.

“Bila dinyatakan positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet, dan apabila negatif, dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi, dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap pekerja migran itu sendiri,” ujar Benny, Sabtu (9/5).

Dalam implementasi prosedur kepulangan pekerja migran, BP2MI berkoordinasi dengan Gugus Tugas, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah terkait pelayanan pekerja migran di luar negeri.

BP2MI juga akan membantu memperlancar kepulangan pekerja migran sampai ke daerah asal. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak 7 Mei 2020. ”Mereka ini antara lain pekerja yang terdampak akibat negara penempatan mengalami lockdown, atau mereka yang memiliki pulang karena cuti dan habis kontrak kerja maupun calon pekerja migran yang tertunda keberangkatannya,” jelas Benny.  

Prosedur yang juga penting yakni identitas diri seperti KTP, SIM maupun tanda pengenal lain yang sah. Para pekerja migran Indonesia yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan hasil rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. ”Jika menggunakan moda transportasi darat, perlu ditambah surat jalan dari kepolisian, atau Polres yang akan dibantu pengurusannya, oleh BP2MI,” tambahnya.

Benny mengingatkan kepada pekerja yang pulang untuk segera melapor kepada pemerintah daerah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, disiplin untuk melakukan jaga jarak atau physical distancing untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.

Di tengah kondisi pandemi COVID – 19, BP2MI menyediakan fasilitas bantuan informasi melalui crisis center dengan hotline bebas pulsa di nomor 0800100 untuk dalam negeri, sedangkan nomor +62 21 2924 4800 untuk luar negeri.  Crisis center ini beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua para pekerja migran Indonesia.(tau/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook