JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberikan pernyataan berbeda dalam persidangan baru-baru ini. Dia meralat kesaksian yang dilarang oleh Sambo mengambil pistol yang jatuh ke jalan. Romer menyebut jika tidak ada larangan dari Sambo, dia hanya kalah cepat mengambil dengan Sambo.
Romer mengaku sempat takut mengungkapkan kejujuran pada awal kasus ini bergulir.
“Apa yang menyebabkan keterangan saudara berubah-ubah?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
“Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran,” jawab Romer.
“Takut memberikan kejujuran, takut kepada siapa? Kita kan takut pada Tuhan, kita takut mati atau kita takut apa?” tanya jaksa lagi.
“Takut sama bapak, Pak,” timpal Romer.
“Bapak siapa?” tanya Jaksa.
“Pak Sambo,” kata Romer menegaskan.
Kendati demikian, Romer tak menjelaskan secara gamblang penyebab ketakutannya. Dia hanya merasa takut karena sudah ada korban tewas dalam kasus ini yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Takut saja, Pak. Karena ini sudah ada yang meninggal,” kata Romer.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28-18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, RT 05, RW 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman