DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN

Miris, Hak Cuti Melahirkan Ternyata Hanya Dua Minggu

Nasional | Rabu, 09 Maret 2016 - 19:55 WIB

Miris, Hak Cuti Melahirkan Ternyata Hanya Dua Minggu
Bidan PTT menggelar aksi minta diangkat menjadi PNS. Foto: dok.JPNN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penghentian diskriminasi terhadap perempuan disambut baik oleh Ketum Forum Bidan Desa PTT Indonesia Lilik Dian Eka.

Lewat Twitter Presiden Jokowi menyampaikan, "Selamat Hari Perempuan Sedunia. Hentikan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan-Jkw".

Baca Juga :Sudah 4 Hari Banjir Melanda Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Belum Ada Tanda-Tanda Surut

Menurut Lilik, bidan desa selama ini masih mengalami diskriminasi. "Sampai saat ini bidan desa PTT masih mendapatkan perlakuan diskriminatif dan mengandung unsur kekerasan," kata Lilik Dian Eka kepada JPNN.

Lilik mencontohkan, hak cuti melahirkan bidan desa PTT hanya 40 hari kerja yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 7 Tahun 2013. Namun di lapangan, dalam waktu dua minggu pascapersalinan, bidan desa PTT harus sesegera menjalankan tugas kembali.

"Ini artinya, negara tak menjamin perlindungan hak kesehatan reproduksi yang jelas. Dalam aturan lainnya, UU No. 13 Tahun 2003, menyebutkan hak cuti melahirkan bagi perempuan pekerja selama tiga bulan," papar Lilik.

Menurutnya, diskriminasi tersebut mengelompokkan hak cuti melahirkan di Indonesia ternyata terburuk sedunia.‎ Dia juga menyebutkan kelemahan perlindungan hak kesehatan reproduksi bagi pasien yang kerap ditemui bidan desa PTT.

Buruh perempuan yang bekerja dan saat hamil justru disuruh mengundurkan diri serta di-PHK sepihak oleh perusahaannya.

"Realitas yang unik seperti ini barangkali hanya terjadi di Indonesia," sergahnya. (esy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook