JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 127.186 guru honorer telah mengamankan posisinya. Mereka bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjelaskan, mereka merupakan guru yang sudah lolos passing grade pada seleksi PPPK 2021.
Pada seleksi tahun ini, para guru tersebut masuk dalam kategori prioritas I (P1) yang bakal didahulukan untuk mendapat formasi PPPK. "Yang lolos passing grade 2021 ada 193 ribu. Yang 127 ribu ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi," tutur Nunuk dalam temu media di kantornya, Senin (7/11).
Sayangnya, 41.892 orang sisanya harus menelan pil pahit. Tahun ini, belum ada formasi yang dibuka oleh pemerintah daerah (pemda). Pada seleksi PPPK guru tahun ini, pemda hanya mengajukan 40,9 persen atau 319.618 formasi dari total keperluan guru sekitar 781 ribu. Jumlah ini turun dari tahun 2021, sebanyak 500 ribu formasi.
Menurut Nunuk, minimnya pengajuan formasi ini lantaran adanya misinterpretasi oleh pemda. Mereka mengira tak ada anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk PPPK guru ini. Padahal, hal tersebut sudah dijabarkan secara jelas dalam surat edaran yang diberikan ke pemda mengenai rekrutmen PPPK guru.
Karenanya, lanjut dia, tahun depan, pihaknya mengusulkan agar penentuan formasi dan dana bisa ditentukan dari pusat. Sehingga, jumlah formasi yang dibuka bisa maksimal. "Kita sudah mengevaluasi dua tahun ini. Pak Menteri akan cari solusi. Karena kita ingin semua guru bisa diangkat," tegasnya.
Pada seleksi tahun ini sendiri, pihaknya pun tengah berupaya menyerap para guru yang belum mendapat formasi ini dengan skenario seleksi yang disiapkan. Yakni, seleksi penempatan bagi guru lolos passing grade seleksi PPPK 2021 atau P1.
Lalu, jika masih ada formasi maka akan diberikan pada pelamar kategori prioritas II (P2) yakni pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (THK-II). Setelahnya, apabila masih tersisa formasi akan langsung diserahkan pada pelamar prioritas III (P3).
Yang masuk kategori ini ialah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan penerimaan tenaga PPPK. Total tenaga PPPK yang diterima sebanyak 7.688 orang. Untuk penerimaan tenaga PPPK guru yang akan diterima sebanyak 7.297 orang, PPPK tenaga teknis sebanyak 223 orang dan tenaga kesehatan 168 orang. Jumlah tersebut juga sudah ditetapkan oleh Menpan RB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, peserta seleksi untuk jabatan fungsional guru adalah mereka para guru honorer yang telah terdaftar pada data pokok pendidik (Dapodik). “Kalau untuk guru yang boleh mengikuti adalah guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik," ujar Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, baru-baru ini.
Di Riau, dari 12 kabupaten/kota, tiga di antaranya tak mengajukan usulan penerimaan PPPK. Ketiga daerah tersebut adalah Kuantan Singingi, Kampar, dan Kepulauan Meranti. Sedangkan delapan kabupaten/kota lainnya termasuk Pemprov Riau telah mengajukan pengusulan. Sementara satu daerah lagi yakni Inhil masih merekap.
Pemprov Riau membuka 7.297 formasi, Pekanbaru 377, Pelalawan 1.056 formasi, Rohil 1.582 formasi, Dumai sebanyak 250, Inhu sebanyak 354, Rohul ada 709 formasi, Siak 2.166 formasi, dan Bengkalis 2.212
Di sisi lain, Pemprov Riau melalui BKD Riau juga sudah menyerahkan seluruh Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK tahun seleksi 2021. Ikhwan Ridwan mengatakan, pada seleksi tenaga PPPK tahun 2021, sebanyak 332 orang diterima menjadi tenaga PPPK untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.
“Kalau untuk tenaga PPPK seleksi tahun 2021 SK-nya sudah diserahkan semua. Kalau di tingkat Pemprov Riau SK-nya sudah diserahkan semua. Kalau untuk di kabupaten/kota di Riau, kami tidak tahu apakah sudah diserahkan semua atau belum. Karena penyerahan SK itu merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," tambahnya.(mia/das)