Kalau ke Lumajang, kata Nanang, Rian biasanya bermalam di hotel. Karena tidak punya rumah di Lumajang.
“Jarang muncul kalau di Lumajang. Anak buahnya pun kalau bertemu ya di hotel. Pernah makelaran jalan tol juga,” katanya.
Yang bikin dia gak habis pikir sampai sekarang, Rian ini begitu mahir berkomunikasi dengan kepolisian.
“Seringnya mengaku-ngaku saudara jenderal dan pejabat. Sering mengatasnamakan keponakan dan kerabat jenderal berbintang. Itu senjatanya dia,” jelasnya.
Dengan mencuatnya kasus ini, Nanang berharap nama Rian perlu dibeber oleh kepolisian. Biar adil. Sebab, selama ini yang dibeber hanya Vanessa Angel dan Apriellya Shaqila. Sementara nama lengkap Rian tidak dibeberkan detail.
“Perlu dibeber juga. Kenapa artisnya dibuka, tapi penggunanya atau Rian ini tidak. Ada apa ini. Sebenarnya sama-sama sanksi sosial. Dan bahkan, Rian ini sering menyebut-nyebut kerabatnya jenderal,” ujarnya.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan, kasus Vanessa telah menjadi perhatian jajarannya. Dia menilai, kasus tersebut tidak hanya dipandang sebagai prostitusi, namun juga mengandung unsur eksploitasi terhadap perempuan. Yohana menambahkan, salah satu hal yang akan menjadi fokusnya adalah bagaimana ke depannya, objek pidana tidak hanya menyasar ke perempuan ataupun mucikarinya. Namun juga bisa ikut menjerat laki-laki hidung belang yang bertindak sebagai penyewa.
“Pelakunya harus dikenakan hukuman dong. Tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi terhadap perempuan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1). Menurutnya, menjadi tidak adil, jika pria hidung belang sebagai pelaku eksploitasi tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang sama. Terkait payung hukumnya, Yohana menilai, ketentuan tersebut bisa masuk melalui Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kebetulan, RUU tersebut menjadi konsen pihaknya bersama DPR.
Selain RUU PKS, penjeratan terhadap pria hidung belang juga diupayakan melalui revisi KUHP. Menteri Yasonna Hukum dan HAMPIR Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mengusulkan pasal tersebut dalam RKUHP. Hanya saja, proses pembahasannya di DPR masih mandeg.
“Kami akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR,” ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan, KUHP memiliki paradigma liberal yang berdampak pada perbuatan suka sama suka antara orang dewasa tidak termasuk pidana zina. Perbuatan itu baru masuk ke pidana zina, bila salah satu di antara keduanya memiliki ikatan keluarga.(bin/jpg)