(RIAUPOS.CO) -- Pilkada 2020 bakal melibatkan lebih dari separuh pemilih pemilu. Kementerian Dalam Negeri mulai menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang akan menjadi salah satu dasar penyusunan daftar pemilih oleh KPU. Kemendagri juga kembali mengingatkan kepala daerah soal aturan pembatasan masa jabatan dua periode.
Data Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan, total DP4 sementara untuk pilkada 2020 mencapai 107.531.640 jiwa. Tersebar di 9 provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 kota. Serta 3.264 kecamatan dan 31.516 desa/kelurahan. DP4 merupakan hasil penyaringan dari jumlah penduduk di seluruh daerah yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.
Data tersebut akan di-update sebelum diserahkan ke KPU pada 20 Februari mendatang. Untuk selanjutnya, data DP4 itu akan disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, dalam hal ini pemilu 2019. Hasil sinkronisasi itu akan menjadi dasar KPU dalam menyusun daftar pemilih untuk pilkada 2020.
Selain pemilih, Kemendagri juga mulai menginventarisir calon-calon peserta pilkada. Khususnya yang berstatus petahana. Kemendagri kembali mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan kepala daerah. Putusan itu merupakan tafsir UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
Dia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah memang terhitung lima tahun untuk satu periode. ’’Namun, yang dimaksud satu periode masa jabatan adalah bila telah dijalani selama setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,’’ terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar, kemarin (7/7).
Sehingga, bila kepala daerah telah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih, maka dia dihitung menjabat satu periode. Putusan MK itu merupakan petunjuk bagi petahana yang pernah menjadi wakil kepala daerah lalu menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. ’’Bila masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih, maka wakil kepala daerah itu dihitung satu periode sebagai kepala daerah,’’ lanjutnya.
Bila kurang dari 2,5 tahun, maka tidak dihitung satu periode. Sehingga, bila dia memenangkan pilkada berikutnya dalam kondisi menggantikan lebih dari 2,5 tahun, itu adalah periode kedua. Kepala daerah itu tidak lagi bisa mencalonkan diri lagi setelahnya karena terhalang pembatasan masa jabatan dua periode.(byu/das)
Laporan JPG, Jakarta