COVID-19 MEREBAK, DPR LOCKDOWN

Kasus Positif Meningkat 40 Kali Lipat

Nasional | Kamis, 03 Februari 2022 - 09:14 WIB

Kasus Positif Meningkat 40 Kali Lipat
Satgas Anti Covid-19 DPR melakukan pengawasan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Gedung DPR RI di-lockdown dengan adanya sembilan anggota dewan dan 80 pegawai, mulai ASN hingga staf ahli yang terpapar Covid-19. (HENDRA EKA/JPG)

"Selama kita jalankan prosedur karantina atau pun mekanisme buble sudah cukup," katanya saat dihubungi JPG, kemarin.

Dia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan karantina PPLN sebagai ajang penipuan. Sebab aturan karantina sudah ditentukan oleh peraturan. Dia pun mempersilakan penegak hukum untuk bertindak jika ada pelanggaran penyelenggaraan karantina.


PHRI

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran cukup menyayangkan tudingan isu mafia karantina ikut mengarah ke pihak perhotelan. Yusran menegaskan bahwa pihak perhotelan menjalankan segala prosedur karantina sesuai arahan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini komite atau satgas Covid-19.

"Jadi kita tidak punya kewenangan. Aturan dan ketetapan atau kebijakan (karantina, red) dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Maulana saat dihubungi malam tadi.

Apalagi, lanjut Maulana, menyangkut mengenai testing Covid. Menurut Maulana, hal tersebut sepenuhnya menjadi domain milik pemerintah di mana pelaku perhotelan hanya menjadi perantara untuk menyampaikan instruksi dan keputusan pemerintah.

"Tamu ini ibaratnya dititipkan di hotel tapi aturannya yang punya bukan hotel, tapi pemerintah," bebernya.

PHRI menegaskan bahwa ada hal-hal yang patut diperhatikan agar isu karantina tak menjadi gaduh lagi ke depannya. Mengenai alur, menurut Maulana prosedur yang ditetapkan pemerintah sudah cukup baik.

"Namun sosialisasi terhadap pelaku perjalanan luar negeri juga penting. Kemudian komunikasi lintas pemerintah juga penting, karena pemerintah sebagai pemangku kebijakan atau pembuat kebijakan harusnya memiliki satu perpektif yang sama dalam menanggapi kekarantinaan," pungkasnya.

Jemaah Umrah

Dibukanya bandara Bali untuk PPLN turut direspons travel penyelenggara umrah. Mereka berharap bandara lainnya juga dibuka, supaya pemberangkatan umrah tidak menumpuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Permintaan tersebut di antaranya disampaikan Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary.

"Saat evaluasi bersama Kemenag dua hari lalu, semua asosiasi travel umrah mengusulkan dibukanya bandara lain untuk pemberangkatan dan kepulangan jemaah umrah," katanya kemarin.

Di antara yang diusulkan adalah Bandara Juanda di Sidoarjo, serta bandara di Medan dan Makassar. Dia menegaskan usulan tersebut mereka sampaikan untuk mengurangi penumpukan pemberangkatan maupun kepulangan jamaah umrah. Saat ini rata-rata pemberangkatan umrah setiap harinya da 500 orang. Jumlah ini setara dengan seperempat PPLN yang masuk ke Indonesia yaitu rata-rata 2.000 orang setiap harinya.

Selain itu Zaky menyambut baik semakin pendeknya masa karantina PPLN dari tujuh hari menjadi lima hari. Dia berharap kebijakan ini membuat minat jamaah untuk berumrah semakin naik. Meskipun dia mengakui umumnya masyarakat tidak melulu melihat durasi karantina. Ketika karantina masih 14 hari, juga banyak masyarakat yang berangkat umrah.

Kementerian Agama (Kemenag) merespon permintaan travel supaya bandara lain dibuka untuk perjalanan umrah langsung ke Saudi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan penggunaan bandar selain Soekarno-Hatta untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah adalah kewenangan Satgas Covid-19.

Sebab pembukaan akses kedatangan PPLN terkait dengan kesiapan fasilitas bandara serta layanan karantinanya. "Kementerian Agama akan bersurat ke BNPB untuk mengusulkan pembukaan bandara di kota lainnya sebagai tempat pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah," tuturnya.

Pertimbangannya adalah untuk mencegah penumpukan atau overload di Bandara Soekarno-Hatta. Hilman mengatakan saat ini jumlah jemaah umrah yang berangkat sudah mencapai 8.000 lebih

Transportasi

Sementara itu di tengah kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron turut menjadi perhatian bagi pelaku layanan transportasi umum. Termasuk angkutan penyeberangan atau kapal ferry. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta kepada seluruh pengguna jasa yang akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal ferry agar mempersiapkan perjalanannya. Mulai dari menjaga stamina kesehatan hingga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami minta kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap waspada," ujar tutur Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin.

Khusus pengguna jasa penyeberangan di Merak (Banten), Bakauheni (Lampung), Ketapang (Banyuwangi), dan Gilimanuk (Bali), disarankan melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy. Lalu, menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi. Untuk vaksin, minimal sudah tervaksin Covid-19 dosis pertama. Untuk Rapid Test PCR hasil negatif dengan masa berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.

"Pengecualian diberikan pada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus," paparnya.

Pengecualian juga diberikan pada pengemudi kendaraan logistik. Jika sudah vaksin 2 kali, maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk Pelabuhan. Tapi, apabila baru vaksin 1 kali, maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan.  "Jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan," paparnya.

Seluruh dokumen tersebut akan diperiksa melalui aplikasi PeduliLindungi. Apabila ditemukan dokumennya tidak sesuai, maka ASDP akan membatalkan penyeberangan untuk penumpang tersebut. Menurutnya, sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat ini mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Adapun protokol kesehatan yang diberlakukan mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker, hingga pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.(tau/lyn/agf/wan/mia/jpg/ted)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook