JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Surat edaran dari Kemenaker bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) boleh dicicil dipersoalkan oleh sejumlah kalangan. Perusahaan besar dan tidak terdampak Covid-19 diminta untuk membayar THR sesuai ketentuan. Perusahaan seperti ini juga diminta untuk tidak asal memotong gaji pekerjanya.
Seruan tersebut disapaikan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Saat dihubungi, kemarin (7/5) dia mengatakan tidak semua perusahaan di Indonesia mengalami dampak atas wabah Covid-19. Sehingga tidak ada alasan untuk kemudian membayar THR dengan cara dicicil atau bahkan ditunda. Termasuk dengan seenaknya memangkas gaji karyawannya.
Iqbal menuturkan di tengah wabah Covid-19 sekarang ini, pemerintah perlu membuat pemetaan kondisi perusahaan. Dia sendiri menyimpulkan ada dua kelompok perusahaan di tengah wabah Covid-19 ini. Kelompok pertama adalah perusahaan di sektor pariwisata, UMKM, retail, dan transportasi online. Menurut Iqbal perusahaan di kelompok ini sangat rentan terdampak wabah Covid-19.
"Misalnya industri pariwisata," katanya.
Karena tidak ada wisatawan asing maupun lokal yang berkunjung ke daerah-daerah pariwisata, otomatis kegiatan ekonominya berhenti. Kondisi ini dialami mulai dari perhotelan, UMKM yang menyediakan aneka cenderamata, retail, bahkan sampai transportasi online. Namun Iqbal menegaskan tidak semua perusahaan di kelompok pertama ini bisa diberi kelonggaran pembayaran THR. Dia mencontohkan hotel-hotel mewah atau bintang lima, waralaba restoran internasional, serta gerai retail internasional, tetap wajib membayar THR sesuai ketentuan. Sebab mereka memiliki modal usaha yang besar.
Kalaupun mereka ingin meminta keringanan, harus dilakukan audit khusus. Supaya tidak serta merta meminta keringanan dengan dalih terdampak wabah Covid-19. Iqbal menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus mengawasi momentum pembayaran THR ini dengan ketat. Jangan sampai tenaga kerja dirugikan. Kelompok yang kedua adalah industri manufaktur, padat karya, maupun padat modal. Menurutnya kelompok industri ini tidak terdampak langsung dengan adanya wabah Covid-19. Kalaupun usahanya terganggu, itu biasanya karena suplai bahan baku dari hasil impor terhambat. Kemudian dia mengatakan industri sepatu yang sempat viral melakukan PHK massal itu karena akan merelokasi pabriknya. Dari semula di Serang menuju Brebes.
Kepada kelompok kedua ini tidak boleh diberikan keringanan pembayaran THR. Upaya yang lebih tepat adalah pemerintah memberikan intervensi kelonggaran aturan impor. Sehingga bahan baku bisa cepat didapat dan mesin produksi kembali normal. Menurut Iqbal kebijakan di tingkar Presiden sudah baik. Misalnya ada relaksasi pajak dan sejenisnya. Namun di tingkat lapangan masih perlu ditingkatkan pelaksanaannya. Dia menegaskan pemerintah seharusnya melakukan mapping kondisi perusahaan terlebih dahulu. Tidak lantas mengeluarkan surat edaran THR boleh dicicil. Dia khawatir kebijakan ini nanti malah dipukul rata diterapkan oleh semua perusahaan.
Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kondisi banyaknya pekerja yang terkena PHK dan menurunya pendapatkan mereka. Menurut dia, Kemenaker sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Ada beberapa kesepakatan. Di antaranya, mereka bersepakatan bahwa PHK adalah solusi terakhir jika tidak ada jalan lain. Jadi, perusahaan tidak seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja. Selain itu, perusahaan wajib membayar THR bagi para karyawan. Mereka akan kena sanksi denda 5 persen jika membayar THR tepat waktu.
"Itu kesepakatan dari rapat yang dilakukan tiga pihak," kata Wakil Ketua Fraksi PAN itu.
Terkait dengan PHK, Saleh mengatakan, sesuai data Kemenaker, sampai saat ini sudah ada 1,7 juta pekerja yang kena PHK. Bagaimana mengatasinya? Menurut Wakil Ketua MKD itu, Kemenaker berjanji akan menampung mereka dalam program kartu prakerja. Jika tidak bisa menampung semua, mereka akan diberikan pelatihan lain yang sudah menjadi program Kemenaker. Para korban PHK juga akan diberi bantuan sosial.
Tentu, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu, pihaknya tidak sepenuh percaya dengan janji yang disampaikan pemerintah. DPR akan melakukan pengawasan terhadap janji dan kebijakan yang disampaikan Kemenaker. "Hampir setiap hari kami mengadakan rapat. Jadi, kami sangat serius menangani masalah ini," tegas dia.
Saleh menegaskan, pihaknya juga mengusulkan program padat karya. Jadi, proyek pemerintah pusat bisa melibatkan daerah, bahkan sampai ke desa-desa. Jadi, masyarakat desa bisa mendapatkan manfaatnya. Dengan program itu, lanjut dia, tercipta lapangan kerja bagi masyarakat. Sebenarnya, Kemenaker juga mempunyai program padat karya, tapi nilainya kecil. Maka dia meminta agar program itu dimaksimalkan dan ditingkatkan, sehingga bisa mengatasi masalah PHK dan pengangguran.
"Itu juga untuk membantu lesunya investasi," papar dia.
Saleh menambahkan, komisinya juga meminta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk ikut turun tangan. Mereka bisa memberikan bantuan sosial bagi para pekerja. Selama ini mereka sudah mengumpulkan uang dari para pekerja, maka sudah saatnya mereka membantu.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum bersedia berkomentar soal polemik THR dan potong gaji karyawan itu. Kepala Biro Humas Kemenaker R. Soes Hindharno tidak menjawab saat dikonfirmasi, kemarin (7/5).
Ketentuan pembayaran THR boleh dicicil itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu Menaker Ida Fauziyah meminta Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka perlu dirembuk bersama pekarja atau buruh. Untuk menyepakati beberapa hal. Seperti pembayaran THR secara bertahap atau pembayaran THR pada waktu tertentu yang disepakati. Dalam surat tertanggal 6 Mei itu Ida Fauziyah menegaskan kesepakatan menengai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR. Termasuk tidak juga menghilangkan kewajiban membayar denda akibat keterlambatan pembayaran THR.(lum/wan/jpg)