Pengacara Targetkan Bharada E Bebas

Nasional | Jumat, 07 Oktober 2022 - 10:26 WIB

Pengacara Targetkan Bharada E Bebas
Richard Eliezer (memakai baju tahanan) ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (MIFTAHULHAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipastikan telah siap menghadapi proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y. Tim pengacara mengupayakan agar Bharada E bisa bebas dalam perkara ini.

"Target kita adalah bebas," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (6/10).


Ronny masih enggan berbicara mengenai peluang kliennya bebas. "Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kita maksimal kan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa, tapi pastinya klien kita kooperatif," ucapnya.

Untuk mencapai target tersebut, Ronny menyebut tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi yang meringankan. Namun, identitas dan jumlah saksi yang akan dihadirkan masih dirahasiakan.

Di tempat terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya kini tengah fokus mempersiapkan pembuktian saat persidangan digelar. Dia berharap hasil persidangan membuahkan putusan yang seadil-adilnya.

"Yang kita harapkan juga bersama-sama agar proses pembuktian tersebut dan keputusannya nanti adalah keputusan yang betul-betul adil bagi semua pihak," kata Febri kepada wartawan, Kamis (6/10).

Febri mengatakan, tim kuasa hukum akan fokus pada fakta persidangan. Sehingga siapapun yang bersalah akan dihukum setimpal, sedangkan yang benar juga dibebaskan. "Kami percaya pada majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y. Total ada 11 orang tersangka yang diserahkan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya jumlahnya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke JPU di Kejagung," kata Karo Multi Media Div Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10)

Pelimpahan ini meliputi dua kasus. Kasus pertama adalah pembunuhan berencana dengan 5 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian kasus kedua terkait obstruction of justice dengan 7 tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. "(Barang bukti) ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir ada sekitar tiga kontainer boks plastik itu barang buktinya," jelas Gatot.(jpg)

 


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook