BPJAMSOSTEK Sumbarriau Sampaikan Layanan JKK dan Return to Work di Tengah Pandemi

Nasional | Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:49 WIB

BPJAMSOSTEK Sumbarriau Sampaikan Layanan JKK dan Return to Work di Tengah Pandemi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbar Riau & kepri melaksanakan webinar dengan perusahaan, tenaga kerja dan PLKK. (BPJAMSOSTEK FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja tentu menjadi risiko tersendiri yang harus ditanggung setiap pegawai dalam menjalankan pekerjaannya. Terutama bagi pekerja lapangan yang mempunyai risiko kecelakaan tinggi. Kecelakaan kerja pun dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Bukan hanya pekerja lapangan, kecelakaan/penyakit akibat kerja juga dapat terjadi pada pegawai atau karyawan biasa dengan tingkat risiko kecelakaan rendah. Musibah kecelakaan bisa terjadi saat pegawai sedang dalam perjalanan pulang pergi dari rumah menuju kantor atau sebaliknya serta tentunya risiko di lokasi kerja . Tentu saja beberapa risiko kecelakaan kerja ini sudah semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melindungi karyawannya.


Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbar Riau & kepri melaksanakan webinar dengan perusahaan, tenaga kerja dan PLKK.

Dimana Webinar kali ini mengangkat tema "Stress Karena pandemi? Tenang ada BPJAMSOSTEK"

Hadir dalam kegiatan Webinar tersebut ialah Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, Deputi Direktur Wilayah Sumbar Riau & Kepulauan Riau Pepen S Almas, narasumber dari Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan kanal BPJAMSOSTEK Isnavodiar Jatmiko , Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Tetty Widayantie serta Dokter Spesialis Kejiwaan Rumah Sakit Awalbros Pekanbaru Panam dr Ade Saputra SpKJ.

Dalam sambutannya Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, menyampaikan dalam acara Webinar kali ini ialah, perlunya penyempurnaan ekosistem Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mari kita perbaiki bersama standardisasi layanan PLKK dalam miningkatkan pelayanan kepada peserta, diantaranya: dengan E-PLKK terintegrasi, peningkatan kompetensi SDM, return to work, perawatan pengobatan serta optimalisasi pembayaran," jelas Krishna.

Krishna juga mengimbau, agar semua PLKK untuk meningkatkan sarana dan prasarana rehabilitasi medis. Dan kepada perusahaan agar dapat mensosialisasikan agar angka kecelakaan kerja bisa menurun.

"Mari kita lakukan komitmen bersama untuk memperbaiki semua ekosistem layanan kita serta dukungannya dari pekerja dan serikat buruh dan kepada teman – teman dari BPJS Ketenagakerjaan agar tidak lelah dan terus mensosialisasikan manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumbar riau dan kepri Pepen S Almas menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan dilakukan Webinar Pelayanan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Manfaat Return to Work (RTW) di masa pandemi tersebut adalah untuk menumbuhkan awareness perusahaan dan pekerja.

"Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan engagement Perusahaan dan PLKK/PLKB terhadap pemberi kerja, agar PLKK/PLKB, Serikat Pekerja/Buruh dan stakeholder dapat mengetahui informasi terkini tentang manfaat, perlindungan/pelayanan BPJAMSOSTEK," jelas Almas.

"Tujuan kegiatan tersebut juga untuk pembentukan pemahaman dan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berserta Penerapan Regulasi BPJAMSOSTEK kepada Perusahaan dan Mitra Layanan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Almas.

Pepen S Almas juga menyebutkan bahwa BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sumbar Riau & Kepri telah membayarkan jaminan periode 1 Januari 2020 s.d 30 September 2020

Sebesar 1,6 Milyar Rupiah dengan Total 147.564 Kasus untuk 4 Program Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun dengan rincian Khusus Provinsi Riau untuk Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 51.410 Kasus Sebesar Rp 660.884.972.810 , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 10.789 Kasus , Sebesar Rp 92.485.714.040 lalu Jaminan Kematian (JKM) 727 Kasus sebesar Rp 26.960.000.000 dan Jaminan Pensiun (JP) 2.174 Kasus sebesar Rp 13.478.526.065

"Dimana untuk BPJAMSOSTEK Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau sendiri membawahi 11 kantor cabang dan 18 Kantor Cabang Perwakilan pada 3 Propinsi," Tutup Almas.(rls)

Laporan: Henny Helyati









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook