JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan fakta baru dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diduga, Bharada E mendapat perintah untuk menembak Brigadir J.
Peristiwa penembakan berdarah itu terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
“Iya mendapat perintah,” kata Deolipa Yumara dikonfirmasi, Ahad (7/8/2022).
Dia mengungkapkan, Bharada E mendapat perintah dari atasannya di lingkungan Korps Bhayangkara. Namun, Deolipa enggan membeberkan identitas tersebut.
“Ya pasti atasannyalah, kan struktural,” ungkap Deolipa.
Buntut dari dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahkan, Irjen Pol Ferdy Sambo juga diduga dilakukan penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022) kemarin. Penahanan terhadap Ferdy Sambo diduga terkait dugaan pelanggaran etik.
“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ujar sumber JawaPos.com yang enggan diketahui identitasnya, Sabtu (6/8/2022) kemarin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman