Bharada E Mendapat Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J

Nasional | Minggu, 07 Agustus 2022 - 23:00 WIB

Bharada E Mendapat Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Jenderal Bintang dua itu kini ditahan di Rutan Mako Brimob dan menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan sadis itu. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan fakta baru dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diduga, Bharada E mendapat perintah untuk menembak Brigadir J.

Peristiwa penembakan berdarah itu terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.


“Iya mendapat perintah,” kata Deolipa Yumara dikonfirmasi, Ahad (7/8/2022).

Dia mengungkapkan, Bharada E mendapat perintah dari atasannya di lingkungan Korps Bhayangkara. Namun, Deolipa enggan membeberkan identitas tersebut.

“Ya pasti atasannyalah, kan struktural,” ungkap Deolipa.

Buntut dari dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahkan, Irjen Pol Ferdy Sambo juga diduga dilakukan penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022) kemarin. Penahanan terhadap Ferdy Sambo diduga terkait dugaan pelanggaran etik.

“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ujar sumber JawaPos.com yang enggan diketahui identitasnya, Sabtu (6/8/2022) kemarin.

 

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook