(RIAUPOS.CO) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji dan tunjangan PPPK harus setara dengan PNS.
Fakta di lapangan, PPPK guru masih dianggap sebagai ASN kelas dua. Gaji dan tunjangan PPPK guru lebih rendah dari PNS. Contoh nyata ada di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi terbaru soal tunjangan PPPK.
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK yang ditandatangani Anies pada 21 Juli 2022, memuat daftar besaran tunjangan PPPK. Dalam lampiran 1 Pergub 33/2022 disebutkan 14 kelas jabatan dan besaran TPP PPPK, yaitu: guru Rp3,1 juta, arsiparis, Rp4,860 juta, pamong budaya, Rp4,860 juta, pelatih olahraga, Rp4,860 juta, pengelola pengadaan barang dan jasa, Rp4,860 juta, pranata hubungan masyarakat, Rp4,860 juta, pranata komputer, Rp4,860 juta, teknik jalan dan jembatan, Rp 4,860 juta, teknik pengairan, Rp4,860 juta, teknik penyehatan lingkungan, Rp4,860 juta, arsiparis, Rp 4,860 juta, teknik jalan dan jembatan, Rp 4,860 juta, teknik penyehatan lingkungan, Rp4,860 juta, teknik tata bangunan dan perumahan, Rp4,860 juta.
Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa untuk poin 1 sampai 10 adalah jenjang ahli pertama dengan kelas jabatan 8. Untuk poin 11 sampai 14, jenjang pelaksana/terampil dengan kelas jabatan 6. Anehnya hanya guru yang TPP-nya di bawah Rp4 juta, bahkan dikalahkan oleh kelas jabatan 6 dan 8 yang merupakan tenaga teknis administrasi.
Sementara, untuk gaji PPPK mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ambil contoh, guru, golongannya IX dengan besaran gaji Rp 2.966.500. Dengan demikian jika gaji ditambahkan dengan TPP, maka PPPK guru mendapatkan take home pay (THP) sekitar Rp 6 juta.
Bandingkan dengan guru PNS golongan III/a yang take home pay sekitar Rp14 juta.
Artinya, ada perbedaan menolok antara gaji dan tunjangan PPPK dengan PNS. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, PNS dan PPPK sama-sama ASN. Ia berharap tingkat kesejahteraan PNS dan PPPK setara untuk kelas jabatan yang sama.
“Sebaiknya take home pay PNS dan PPPK disejajarkan untuk kelas jabatan sama. Keduanya sama-sama ASN,” kata Bima Haria Wibisana, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Sabtu (6/8).
Bima Haria Wibisana menegaskan, besaran tunjangan kinerja daerah yang diberikan kepada PPPK dan PNS disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemda.
Dia pun mengimbau agar PPPK bersyukur karena sudah diberikan gaji dan tunjangan PPPK lebih besar dibandingkan saat masih honorer, apalagi di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil.(kun)
Laporan JPG, Jakarta