Kuota 25 Persen, Biaya Haji Rp87,51 Juta

Nasional | Rabu, 07 April 2021 - 10:30 WIB

Kuota 25 Persen, Biaya Haji Rp87,51 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seperti diperkirakan sebelumnya, biaya haji di tengah pandemi Covid-19 mengalami kenaikan. Ini tergambar dalam rapat antara Komisi VIII DPR bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, kemarin (6/4). Dengan kuota jamaah reguler hanya 25 persen, biaya haji tahun ini Rp87,51 juta.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menegaskan angka-angka yang dibahas bersama Komisi VIII DPR itu masih bersifat sementara. Dia juga menjelaskan kuota haji 25 persen dari kuota normal atau hanya 50 ribu dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag).


"Kami belum menerima angka (kuota haji, red) yang mutakhir," katanya.

Meskipun begitu Anggito mengatakan BPKH sudah memiliki template yang bisa menyesuaikan berapapun kuota haji tahun ini. Apakah nanti 20 persen atau lebih sedikit lagi. Dia menegaskan sejatinya angka biaya haji sebesar Rp87 jutaan itu masih confidential atau rahasia. Tetapi karena rapat bersama Komisi VIII sempat digelar terbuka, angka tersebut bisa diketahui masyarakat.

Anggito menuturkan per 6 April 2021 dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp145 triliun. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji itu tetap optimal. Dari target nilai manfaat Rp7,9 triliun, Anggito mengatakan realisasinya bisa tembus Rp8 triliun.

"Kami belum bisa investasi langsung di Arab Saudi," jelasnya.

Lebih detail soal usulan biaya haji tahun ini disampaikan oleh Anggota BPKH Acep Riana Jayaprawira. "Tahun ini angka sementara yang kami dapatkan dari Kemenag. Kami tidak ubah apa-apa. Bipih (biaya ditanggung jamaah, red) Rp44,39 juta," katanya. Sedangkan subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar Rp43,11 juta.

Sehingga kalau ditotal biaya haji tahun ini sebesar Rp 87,51 juta/jamaah. Dengan perincian subsidi dari BPKH (indirect cost) Rp 43,11 juta dan biaya yang ditanggung jamaah (direct cost) Rp44,39 juta/orang. Tahun lalu rata-rata jamaah sudah melunasi biaya haji sekitar Rp35 juta sampai Rp36 juta/orang. Sehingga ada kenaikan atau selisih sekitar Rp9 juta/jamaah.

Acep menegaskan usulan sementara saat ini, jamaah tidak perlu menanggung kenaikan harga tersebut. Kenaikan tersebut bisa ditutup dengan penggunaan uang virtual account Rp1,7 juta. Kemudian diambilkan dari nilai manfaat dana haji tahun berjalan Rp7,46 juta/jamaah. BPKH menegaskan kenaikan biaya haji itu tidak dibebankan kepada jamaah.(wan/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook