JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota DPR RI kembali berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kali ini, oknum anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode 2014-2019 berinisial AFH yang menjadi terlapor. Dia diadukan terkait dugaan pemalsuan ijazah, sesuai pengakuan kader PPP berinisial MHAI.
“Saya sudah melaporkan oknum anggota DPR (AFH) ke MKD pada tanggal 11 Februari 2016,” kata salah seorang kader PPP, MHAI di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Dia berharap MKD dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses oknum DPR disebutnya kini berada di Komisi Energi DPR RI itu.
“Selaku anggota masyarakat, saya menginginkan kasus dugaan pelanggaran pidana dengan menggunakan ijazah palsu, kader PPP berinisial AFH. Dengan demikian, saya melaporkan kejadian ini kepada MKD,” katanya.
Menurutnya, MKD harus benar-benar melaksanakan dan menjalankan tugas dan fungsinya karena ini telah merugikan, dan patut diduga telah melakukan kebohongan publik yang dilakukan atas nama tersebut (AFH) sebagai anggota DPR RI.
Dia juga meminta MKD untuk merekomendasikan kepada pihak berwajib jika nantinya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana dimaksud.
Menurut MHAI, berdasarkan dokumen ijazah oknum anggota DPR tersebut, yang bersangkutan mengaku telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu SMA Negeri di Palembang, Sumatera Selatan pada tahun 1976. Namun setelah dicek, pihak Kepala Sekolah yang dimaksud menyatakan bahwa oknum tersebut tidak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolahnya.
“Ini ada pernyataan tertulis dari kepala sekolah yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terdaftar di SMA. Artinya, ijazah SMA tersebut patut diduga terjadi tindak pidana pemalsuan ijazah,” kata dia.
Dia juga menyayangkan pihak penyelenggara Pemilu yang tidak melakukan verifikasi berkas tersebut saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
“Sebagai kader PPP, saya merasa malu karena ada kader partai melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah. Ini harus ditindak,” tegasnya.(fri)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun