Polri Uji Kebohongan Terhadap Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Nasional | Selasa, 06 September 2022 - 01:33 WIB

Polri Uji Kebohongan Terhadap Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi saat rekonstruksi. (DERY RIDWANSAH JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan uji kebohongan (poligraf) terhadap tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hari pertama uji poligraf dilakukan Senin (5/9/2022) terhadap tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

”Iya betul uji poligraf. Hari ini (5/9), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dilansir dari Antara, Senin (5/9/2022) malam.


Andi mengatakan, uji kebohongan itu dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi dan Irjen Pol Ferdy Sambo, serta tersangka lain.

”Iya terjadwal per hari dua orang,” ujar Andi.

Penyidik menjadwalkan uji kebohongan pada Senin (5/9), Selasa (6/9), dan Rabu (7/9). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi. Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.

”Jadwal (uji kebohongan) sampai Rabu (7/9). (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” terang Andi.

Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur. Menurut Andi, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.

”Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” ucap Andi.

Selain itu, kata Andi, upaya itu menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.

”Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” papar Andi.

Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Namun, Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan, berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi.(ant)

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook