JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah diteken Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (6/9/2017), Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) akhirnya resmi terbit.
Diharapkan, Perpres itu bisa menjadi solusi atas polemik sekolah lima hari yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mendapat penolakan keras dari kalangan Nahdlatul Ulama.
“Baru saja saya tandatangani mengenai Perpres penguatan pendidikan karakter didampingi oleh para Kiai dan pimpinan ormas,” ujar Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Merdeka sesaat sebelum meninggalkan Jakarta untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura.
Diakui mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku senang karena keputusan menerbitkan Perpres tersebut didukung oleh semua pihak. Terlebih, regulasi itu dibuat berdasarkan masukan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) baik PBNU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Al Wasliyah, Perti, MUI, hingga ICMI.
“Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul komprehensif dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, sehingga implementasi di lapangan betul-betul segera dilaksanakan," sambungnya.
Menurut Jokowi, Perpres itu menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di Madrasah, sekolah umum dan masyarakat.
"Yang paling penting Perpres itu sudah ditandatangani, dan jangan mempertentangkan hal-hal yang sudah. Senanglah menatap ke depan, begitu saja," tuntasnya.
Dalam konferensi pers itu, Jokowi tampak didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Mendikbud Muhadjir Effendi hingga Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. (dms)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama