KIP Ingatkan Badan Publik Lebih Informatif, saatnya Manfaatkan Medsos

Nasional | Jumat, 06 Agustus 2021 - 16:16 WIB

KIP Ingatkan Badan Publik Lebih Informatif, saatnya Manfaatkan Medsos
Komisioner KIP Cecep Suryadi (kiri) dan Sekjen KKP Antam Novambar menunjukkan dokumen Komitmen Pemberian Pelayanan Informasi Publik secara optimal kepada masyarakat setelah ditandatangani bersama di kantor Kementerian Kelautan Pusat, di Jakarta (5/8/21). (KIP UNTUK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan publik harus mulai bertransformasi aktif ke media sosial dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebab, Medsos saat ini di posisi pertama sumber informasi yang diakses masyarakat atau mencapai angka 76 persen. Kemudian disusul informasi dari televisi, media online, situs web pemerintah, media cetak, radio dan lainya. Ini berdasarkan riset dari kata data insigh Kominfo RI. Badan publik juga diingatkan untuk lebih informatif lagi di era digital dan di masa pandemi ini. 

Hal ini dikemukakan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi SSos ME dihadapan seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Provinsi hinga kabupaten/kota se Indonesia, di kantor KKP Jakarta, Kamis (5/8/2021).


Kegiatan yang dilangsungkan secara luring dan daring tersebut diikuti dengan penandatanganan komitmen pemberian pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, serentak bersama jajaran KKP di Pusat oleh Karo Humas dan KLN, para Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Eselon 1 dan Daerah oleh seluruh Kepala UPT KKP selaku PPID Pelaksana. 

“Bahkan, Riset word bank, indonesia termasuk pengguna internet terbesar di Asia. Setiap orang tidak kurang 6 jam menggunakan internet tiap hari, terutama media sosial. Jadi badan publik harus bertransformasi untuk memanfaatkan media sosial ini untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk meluaskan dan memudahkan pelayanannya. Ini tantangan bagi setiap pejabat pelaksana informasi daerah,'' ucap Cecep sekaligus mengingatkan kepada 384 badan publik Se-Indonesia untuk segera menyelesaikan kegiatan Monev 2021 yang akan memasuki tahapan evaluasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP, Novambar Antam mengatakan dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik, kementeriannya akan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi. Dengan menggunakan teknologi, penyampaian informasi publik menjadi lebih cepat dan efisien. Antam bahkan mengingatkan Humas tidak hanya sekedar menyebarluaskan berita baik saja. Tapi informasi yang betul betul dibutuhkan masyarakat, sesuai fakta dan realitanya. 

“Kementerian dan negara kalau tidak ikut digitalisasi jangan harap bisa mengejar ketertinggalan, jadi kita harus mengikuti,” ujar Antam dalam sambutannya.

Sementara itu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menambahkan, terdapat peningkatan Hasil Pemeringkatan K/L oleh KIP terhadap Badan Publik KKP dalam 3 tahun terakhir. Di mana pada tahun 2018 KKP pada kategori Cukup Informatif, 2019 Kategori Informatif dan pada tahun 2020 KKP Kategori Informatif  dengan trend peningkatan nilai.

“Selanjutnya dengan adanya Komitmen kita bersama maka di tahun 2021 ini kita berharap untuk mempertahankan KKP Sebagai Badan Publik Kategori Informatif melalui upaya-upaya inovasi-kolaborasi, perbaikan layanan dan aplikasi yang terintegrasi,” ujar Agung.

Untuk layanan keterbukaan informasi publik, KKP memiliki website e-PPID dan Aplikasi Android e-PPID yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanannya berupa pelayanan informasi publik meliputi permohonan informasi dan pengajuan keberatan. Kemudian layanan penyediaan daftar informasi publik/klasifikasi informasi. Lalu pengujian konsekuensi bagi informasi yang dikecualikan (rahasia), serta penanganan sengketa informasi.

KKP juga terus membenahi pelayanan keterbukaan informasi publik di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Belum lama ini, inovasi dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui aplikasi Cukup Mudah dan Gampang (Si Chupang).

Keberadaan Si Chupang berhasil memangkas waktu layanan dari 1 - 4 hari menjadi 30 menit saja. Hasilnya terjadi peningkatan frekuensi ekspor dari yang semula 148 pengiriman menjadi 271 atau naik sebesar 83,11%. Nilai ekspor yang dihasilkan pun meningkat, dari yang mulanya Rp20,6 miliar menjadi Rp66,8 miliar, atau naik sebesar 223,97%. Selain itu pengiriman domestik juga turut meningkat, dari 19.067 menjadi 22.869 frekuensi pengiriman, naik sebesar 19,94%.

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook