PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Pekanbaru tahun 2019 wajib menentukan lokasi tes yang terdekat dengan domisili. Waktu yang diberikan antara 1 hingga 7 Agustus nanti.
Hal ini tertuang dalam pengumuman bernomor 800/BKPSDM/2020/1450 tentang penyelenggaraan SKB seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Surat ini menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 Perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 tertanggal 16 Juli 2020.
Demikian disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru Yuli Usman, Rabu (5/8).
"Kita juga menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K 26-30/V 116-4/99 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi tahun 2019 tertanggal 27 Juli," paparnya. Dalam surat pengumuman tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan. Pengumuman ditandatangani langsung Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi 29 Juli lalu.
"Seluruh peserta SKB CPNS 2019 wajib memilih lokasi tes yang terdekat dengan domisili masing-masing di akun SSCASN peserta pada tanggal 1-7 Agustus," urainya.
Lalu, pada tanggal 8 Agustus, sistem secara otomatis akan terkunci dan peserta tidak dapat mengubah lokasi tes SKB. "Selanjutnya, untuk pencetakan kartu peserta ujian SKB melalui akun SSCASN dimulai tanggal 8 Agustus," imbuhnya.
Saat melakukan pencetakan kartu ujian, peserta harus memastikan foto di kartu ujian SKB sama seperti foto yang ada di kartu ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) sebelumnya. Kartu peserta tes dicetak sendiri oleh pelamar dengan menggunakan print berkualitas terbaik menggunakan tinta printer berwarna.
"Kartu peserta ujian CPNS digunting menjadi dua bagian dan tuliskan nama sesuai KTP serta ditandatangani oleh peserta tes pada bagian kanan lembar bawah dengan menggunakan tinta hitam," paparnya.
Untuk estimasi jadwal pelaksanaan SKB adalah September sampai dengan Oktober. Selama proses pelaksanaan tes SKB, Pemko Pekanbaru tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan panitia Seleksi.
"Diimbau kepada seluruh pelamar agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu memberikan bantuan berupa kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang ataupun bentuk lain," tegas dia.
Untuk pembaharuan berita dan penjelasan mengenai pelaksanaan seleksi CPNS Kota Pekanbaru tahun 2019, peserta dapat melihat dan mengakses melalui website BKPSDM di laman bkpsdm.pekanbaru.go.id dan Instagram BKPSDM @BKPSDMPKU. "Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," ujarnya.(ali)