HUKUM

Simak! 3 Jenis Kecurangan yang Bisa Akibatkan Peserta Seleksi CPNS Masuk Bui

Nasional | Senin, 02 Oktober 2023 - 14:12 WIB

Simak! 3 Jenis Kecurangan yang Bisa Akibatkan Peserta Seleksi CPNS Masuk Bui
ILUSTRASI (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pada pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), panitia penyelenggara mengingatkan secara tegas soal kecurangan yang dilakukan oknum peserta.

Pasalnya, pada tes seleksi CPNS sebelumnya, masih ditemukan beberapa ke urangan yang terjadi dilakukan oleh oknum peserta CPNS.


Hal ini pun menjadi kewaspadaan bagi penyelenggara untuk menghadapi tindak kecurangan yang dilakukan oknum peserta saat mengikuti seleksi CPNS.

Beberapa bentuk tindakan curang yang ditemukan dalam seleksi CPNS antara lain menggunakan jasa joki, remote access, hingga manipulasi nilai.

Bagi peserta seleksi CPNS yang nekat berbuat curang, sanksi berat sudah menanti apabila ketahuan dan terbukti melanggar Undang-Undang.

Berikut informasi mengenai sanksi yang diberikan untuk peserta seleksi CPNS yang kedapatan berbuat curang.

1. Menggunakan jasa joki

Menggunakan jasa orang lain untuk mengerjakan tes dengan membayar sejumlah uang sempat beberapa kali ditemukan dalam seleksi CPNS.

Dilansir dari hukumonline.com, tindakan perjokian ini mengandung unsur pidana berupa tindak pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP.

Ancaman pidana yang menanti bagi pelanggarnya adalah enam tahun penjara.

Selain ancaman pidana, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan jasa joki akan diblokir sehingga tidak dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.

Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan perjokian, seleksi CPNS dilakukan seketat mungkin terutama di tahap verifikasi peserta.

2. Memanfaatkan remote access

Aplikasi remote access dapat digunakan untuk mengakses komputer peserta CPNS dari jarak jauh untuk membantunya mengerjakan tes seleksi.

Jika terbukti melakukan kecurangan, peserta CPNS tidak hanya akan didiskualifikasi, namun juga masuk dalam daftar blacklist seumur hidup.

Dengan demikian, peserta tidak bisa mengikuti seleksi calon ASN di tahun-tahun berikutnya, baik CPNS maupun PPPK.

Yang paling parah, tersangka juga dapat dijatuhi hukuman sesuai Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 34 UU ITE.

Pelanggar UU ini dapat dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun.

3. Manipulasi nilai

Pada seleksi CPNS tahun 2021 lalu, ada dugaan manipulasi nilai tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan wawancara.

Dugaan tersebut muncul karena nilai yang diperoleh sangat tinggi sehingga terkesan tidak normal.

Tindak kecurangan dengan manipulasi nilai ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana UU ITE dan perubahannya.

Hal ini disebabkan karena seleksi CPNS sudah berbasis sistem komputer, sehingga data di dalamnya termasuk nilai tes dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook