Endar Priantoro Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Nasional | Kamis, 06 Juli 2023 - 11:20 WIB

Endar Priantoro Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK
Brigjen Pol Endar Priantoro saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Endar kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Brigjen Pol Endar Priantoro yang sebelumnya dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditugaskan di lembaga antikorupsi tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.

Namun Endar tidak langsung bertugas di KPK, lantaran sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). “Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/7).


“Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang mengikuti pendidikan Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” sambungnya.

Menurut Ali, Endar dibebastugaskan dari jabatannya hingga Oktober 2023. Karena itu, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan KPK. “Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas,” ucap Ali.

Brigjen Pol Endar Priantoro pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah dirinya kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurutnya, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.

“Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi,” ujar Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

 Sebab, sebelumnya Endar tak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Ia menjelaskan, melalui banding administrasi itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.

 “Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, Pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali kesini sebagai Direktur Penyelidikan,” ucap Endar.

 Meski demikian, kedatangan Endar sore ini ke gedung merah putih, tidak bisa bertemu secara langsung dengan lima Pimpinan KPK. Menurutnya, Pimpinan KPK akan mengagendakan waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengannya.

“Bahwa nanti dicari waktu yang tepat, sehingga saya langsung bisa bertemu para pimpinan. Mulai hari ini tentunya saya akan melaksakan tugas kembali sebagai Direktur Penyelidikan,” ujar Endar.

Endar Priantoro tiba di Gedung Merah sekitar pukul 17.20 WIB. Kedatangan Endar mendapat sambutan hangat dari para pegawai KPK yang bersumber dari Polri.

Pantauan JPG, Endar mendatangi gedung antirasuah menggunakan mobil sedan berpelat dinas kepolisian. Ia terlihat mengenakan kemeja putih berdasi merah saat memasuki markas antirasuah. Endar mengaku membawa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya surat tugas itu akan diserahkan langsung ke Ketua KPK Firli Bahuri.Endar langsung memasuki gedung antirasuah untuk bertemu langsung Pimpinan KPK. Hal ini setelah dirinya kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Terkait polemik pemecatan, Endar sebelumnya sempat melayangkan keberatan ke KPK usai dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK pada Rabu (12/4) lalu. Keberatan itu disampaikan, karena menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI. Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan maladministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK.

Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook