KPPU PANGGIL PRODUSEN

Cari Bukti Dugaan Permainan Harga Minyak Goreng

Nasional | Minggu, 06 Februari 2022 - 09:11 WIB

Cari Bukti Dugaan Permainan Harga Minyak Goreng
Warga melihat minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu pasar modern di Pekanbaru, Sabtu (5/2/2022). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) - Sejak Jumat (4/2), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil para stakeholder yang terkait dengan minyak goreng (migor). Khususnya produsen minyak goreng. Itu dilakukan guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistis di sektor minyak goreng. Sebab, sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen. ’’KPPU juga menemukan indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha akhir tahun lalu,’’ ujar Deswin.


Faktor itulah yang membuat KPPU membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif itu, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,berikut dugaan pasal-pasal yang dilanggar dan terlapor yang terlibat.

Deswin mengatakan, pemanggilan produsen minyak goreng tersebut bakal dilanjutkan pekan depan. Pemanggilan itu akan mendalami berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku antipersaingannya.

Khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang. ’’Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum ke proses penyelidikan,’’ tegasnya.

Berdasar data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP), rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240 per liter. Harga tersebut naik 77,34 persen jika dibandingkan dengan Januari 2021. Kenaikan itu mengerek harga minyak goreng di dalam negeri.

Untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng, Kemendag menerbitkan Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang berlaku sebelumnya melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam permendag tersebut, HET untuk migor diatur dengan perincian migor curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Kebijakan HET berlaku mulai 1 Februari 2022. ’’Pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik dan pasokan baru minyak goreng yang sudah diberlakukan HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar,’’ terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi setelah melakukan peninjauan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, belum lama ini.

Mendag pun mengimbau masyarakat tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying). Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau bagi masyarakat luas. ’’Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,’’ tutur Lutfi.(agf/c18/fal/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook