JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan keputusan bersama menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Ketetapan tanggal merah itu tertuang dalam Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menyebut telah menetapkan tanggal merah pada kalender dengan total 27 hari di tahun 2024.
Berdasarkan Umsu.ac.id, dari 27 tanggal merah tersebut, ada 17 hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Jika melihat SKB Tiga Menteri, hari libur nasional tahun depan masih sama seperti tahun 2023 atau berarti tidak ada penambahan maupun pengurangan.
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
Dengan ditetapkannya tanggal libur nasional tahun 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakannya sebagai panduan untuk merencanakan aktivitas mereka pada tahun yang akan datang.(jpg)