JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Untuk libur nasional, tak banyak perubahan, dimana ada 16 hari, sama seperti 2022. Namun, tahun depan bakal banjir libur cuti bersama. Berikut dijelaskan jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dimana untuk libur cuti bersama lebih banyak, sebab pemerintah kembali memberikan tambahan libur yang sebelumnya dihilangkan karena pandemi Covid-19. Misalnya, menambah jumlah cuti bersama perayaan Idul Fitri sebanyak empat hari. Menariknya lagi, setiap perayaan hari besar keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Waisak, dan Natal juga disertai cuti bersama.
Perayaan Hari Raya Nyepi pada 22 Maret 2023, contohnya. Pemerintah menambah libur cuti bersama pada 23 Maret 2023 sesuai dengan usul Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang telah ditandatangani menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
”Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional 16 hari. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rakor penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (11/10/2022).
Jumlah tersebut tercatat paling banyak dalam tiga tahun terakhir. Tahun ini saja jumlah libur nasional dan cuti bersama hanya 20 hari. Pada 2021 lebih minim lagi, hanya 17 hari. Pemerintah sengaja menyunat sejumlah cuti bersama guna menghindari kepadatan masyarakat saat libur panjang pada momen pagebluk Covid-19.
Nah, tahun depan setidaknya ada tiga momen long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur. Pertama, 7 April 2023 dalam rangka Wafat Isa Almasih yang jatuh pada Jumat. Sehingga bisa digabung dengan libur pada akhir pekan.
Kemudian, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023. Libur nasional yang jatuh pada Kamis ini akan langsung disusul cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak yang ditetapkan pada Jumat, 2 Juni 2023.
Sementara itu, libur nasional Waisak diputuskan pada Minggu, 4 Juni 2023. Artinya, ada libur empat hari berturut-turut yang dapat dimanfaatkan.
Terakhir, pada momen akhir tahun 2023, long weekend bisa dinikmati mulai Sabtu–Selasa, 23–26 Desember 2023. Sebab, 25-26 Desember 2023 merupakan momen perayaan Hari Raya Natal.
Muhadjir menyatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Termasuk rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra